Rabu, 16/11/2016 08:00 WIB
Pakar Lingusitik Buktikan ada Latar Niat Dalam Statemen Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Pakar linguistik Husni Muadz menguraikan suatu perkataan memiliki muatan tindakan jika ditilik dari teori tindakan bahasa.
Hal itu ia utarakan kepada JITU News Agency dalam gelar perkara kasus penistaan agana oleh Ahok di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, (15/11).
Menurutnya, ada yang disebut niat komunikatif dalam teori tindakan bahasa. Niat komunikatif adalah niat Ahok yang terkait dengan pendengarnya. Pernyataan Ahok adalah klaim kebenaran yang ia percayai tentang negativitas Surat Al-Maidah ayat 51 dan siapa saja yang mempercayai dan mengajarkannya, dan ingin meyakinkan pendengarnya bahwa tuduhannya itu benar.
“Bila niat komunikasi ini tidak ada, maka akan sama dengan ia sedang reciting atau sedang latihan menghafal sesuatu tanpa bermaksud berkomunikasi dengan orang lain. Sesuatu yang tidak mungkin terjadi,” ujar Husni yang ditunjuk sebagai saksi ahli bahasa ini.
Jadi, menurutnya tuduhan Ahok dalam kalimat "YA KAN DIBOHONGI PAKE SURAT AL MAIDAH 51 MACAM-MACAM ITU", dan kalimat dia beberapa saat kemudian yang menggunakan kalimat: dibodohin itu, adalah dilakukan dengan penuh intensi, dan kesadaran.(Nizar Malisy/JITUNewsAgency)
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis JITU News Agency |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments