Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/11/2016 10:20 WIB

Ahok Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama  Courtesy Metrotvnewscom
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama Courtesy Metrotvnewscom
JAKARTA_DAKTACOM: Setelah melalui proses panjang, Gubernur Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menyandang satus tersangka dalam kasus penistaan agama.
 
Penetapan status Ahok sebagai tersangka ini diumumkan oleh pihak Bareskrim Polda Metro Jaya di gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11).
 
Selain itu proses hukum kasus ini pun ditingkatkan menjadi penyidikan, dan sebagai tersangka, Ahok dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
 
Kabareskrim Irjen Ari Dono di Mabes Polri memaparkan bahwa Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1623 Kali
Berita Terkait

0 Comments