Rabu, 16/11/2016 10:20 WIB
Ahok Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
JAKARTA_DAKTACOM: Setelah melalui proses panjang, Gubernur Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menyandang satus tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan status Ahok sebagai tersangka ini diumumkan oleh pihak Bareskrim Polda Metro Jaya di gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11).
Selain itu proses hukum kasus ini pun ditingkatkan menjadi penyidikan, dan sebagai tersangka, Ahok dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Kabareskrim Irjen Ari Dono di Mabes Polri memaparkan bahwa Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments