Selasa, 15/11/2016 15:30 WIB
Penjelasan Polisi Soal Gelar Perkara Terbatas Kasus Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto membantah pihaknya tidak mengizinkan masuk para kuasa hukum pihak pelapor.
"Sekarang saya bertanya, mereka itu punya surat undangan dari kami atau tidak? Karena yang diizinkan untuk mengikuti gelar perkara hanyalah mereka yg mendapatkan undangan dari kepolisian," ujarnya pada Selasa (15/11).
Agus memaparkan dari 13 pihak pelapor memang hanya ada lima yang mereka undang.
"Karena hampir semua pengaduan kepada kami kan atas dasar yang sama yakni dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sehingga hanya diambil perwakilan saja," katanya menjelaskan.
Selain itu Agus juga memaparkan bahwa selain kuasa hukum kedua belah pihak, mereka juga menghadirkan sejumlah saksi ahli dari ahli tafsir Quran, tata bahasa, hukum pidana, hingga psikologi.
"Para saksi ahli juga tidak semuanya kami undang, hanya perwakilan sekitar 20 orang. Ada dari pihak kami, Bareskrim, ada juga dari pihak pelapor dan terlapor," paparnya.
Sebelumnya, Para kuasa hukum tim pelapor mengajukan protes keras karena tidak diperbolehkan untuk mengikuti gelar perkara.
Hal ini diungkapkan oleh Panglima GNPF-MUI, Munarman yang mengungkapkan bahwa mereka justru ditahan dan tidak diizinkan masuk oleh pihak kepolisian bersama dengan para kuasa hukum dari 10 pelapor lainnya.
"Dalam aturan Kapolri semestinya seluruh tim kuasa hukum baik dari pihak pelapor maupun terlapor diizinkan utk mengikuti gelar perkara, namun saat inu dari 13 pelapor hanya 5 pihak kuasa hukum yang diizinkan masuk," protesnya.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments