Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/11/2016 11:00 WIB
Kasus Ahok

Kabareskrim: Memang Tidak semua Pelapor Diundang

Suasana gelar perkara kasus Ahok
Suasana gelar perkara kasus Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Tidak semua pelapor yang melaporkan dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) dapat mengikuti gelar perkara. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto membantah ketidakadilan dalam gelar perkara Ahok ini.
 
"Ya tapi berita acaranya sudah di kita. Ini kan hanya bagian melengkapi saja, nanti para pihak bisa sampaikan info tambahan," kata Ari di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (16/11).
 
Ari mengatakan, jika nanti diputuskan tidak ada tindak pidana dalam pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, maka kasusnya akan dihentikan. Sementara jika diputuskan ada pidana, maka kasus dilanjutkan.
 
"Kalau ada (pidana) maka akan kita tindak lanjuti maka ada pemeriksaan. Kalau kemarin kan interview, nanti ada pemeriksaan dengan pro justicia," terangnya.
 
Hari ini para pengawas eksternal juga dihadirkan seperti Ombudsman, Kompolnas dan BIN. Komisi III DPR RI juga diundang namun tidak hadir dan mempercayakan gelar perkara ini kepada Polri. Mereka tidak akan memberikan rekomendasi apapun, hanya menyaksikan jalannya gelar perkara sudah sesuai ketentuan. 
Editor :
Sumber : Detik.com
- Dilihat 1693 Kali
Berita Terkait

0 Comments