Selasa, 15/11/2016 11:00 WIB
Kasus Ahok
Kabareskrim: Memang Tidak semua Pelapor Diundang
JAKARTA_DAKTACOM: Tidak semua pelapor yang melaporkan dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) dapat mengikuti gelar perkara. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto membantah ketidakadilan dalam gelar perkara Ahok ini.
"Ya tapi berita acaranya sudah di kita. Ini kan hanya bagian melengkapi saja, nanti para pihak bisa sampaikan info tambahan," kata Ari di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (16/11).
Ari mengatakan, jika nanti diputuskan tidak ada tindak pidana dalam pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, maka kasusnya akan dihentikan. Sementara jika diputuskan ada pidana, maka kasus dilanjutkan.
"Kalau ada (pidana) maka akan kita tindak lanjuti maka ada pemeriksaan. Kalau kemarin kan interview, nanti ada pemeriksaan dengan pro justicia," terangnya.
Hari ini para pengawas eksternal juga dihadirkan seperti Ombudsman, Kompolnas dan BIN. Komisi III DPR RI juga diundang namun tidak hadir dan mempercayakan gelar perkara ini kepada Polri. Mereka tidak akan memberikan rekomendasi apapun, hanya menyaksikan jalannya gelar perkara sudah sesuai ketentuan.
Editor | : | |
Sumber | : | Detik.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments