Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/11/2016 10:00 WIB

Kuasa Hukum GNPF-MUI Dilarang Ikuti Gelar Perkara Ahok

Suasana gelar perkara kasus Ahok
Suasana gelar perkara kasus Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Para kuasa hukum tim pelapor mengajukan protes keras karena tidak diperbolehkan untuk mengikuti gelar perkara kasus penistaan agama oleh BAsuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
 
Hal ini diungkapkan oleh Panglima GNPF-MUI, Munarman yang mengungkapkan bahwa mereka justru ditahan dan tidak diizinkan masuk oleh pihak kepolisian bersama dengan para kuasa hukum dari 10 pelapor lainnya.
 
"Ini kan sebuah penjungkirbalikan fakta yang aneh. Dalam aturan Kapolri semestinya seluruh tim kuasa hukum baik dari pihak pelapor maupun terlapor diizinkan untuk mengikuti gelar perkara, namun saat ini dari 15 pelapor hanya 5 pihak kuasa hukum yg diizinkan masuk," ujarnya pada Selasa (15/11).
 
Munarman menduga adanya sandiwara dalam acara gelar perkara hari ini yang sengaja dibuat utk melindungi pihak terlapor.
 
"Kami tidak tahu apa alasannya tidak diperbolehkan masuk. Ini seperti hanya sandiwara saja, padahal kita juga tidak melihat Ahok hadir disini dan perwakilannya siapa? Kami kan tidak tahu," ungkapnya.
 
Bareskrim Mabes Polri akan melakukan gelar perkara atas kasus penistaan agama oleh Ahok pada hari ini. 
Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah pihak baik pelapor maupun terlapor, akhirnya Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara pada hari ini utk menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.
 
Beberapa saat yang lalu para awak media telah diizinkan untuk mengambil gambar di ruang Rupatama sesaat lalu kemudian dipersilahkan untuk kembali keluar ruangan dan menunggu hingga selesai gelar perkara.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 3627 Kali
Berita Terkait

0 Comments