Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/11/2016 08:00 WIB

Pemkot Bekasi Peringatkan Pengelola TPA Sumurbatu

Suasana TPA Sumur batu
Suasana TPA Sumur batu
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi telah melayangkan surat peringatan kedua terhadap PT Gikoko Indonesia selaku pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi, M Ridwan.
 
Ia menerangkan, ada beberapa poin yang tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga selaku pengelola TPA Sumurbatu, misalnya mengubah gas metan dari tumpukan sampah menjadi energi listrik sebesar 120 kva. Namun sejak mengelola TPA pada tahun 2009 lalu, pihak ketiga belum juga membuat pembangkit listrik dari sampah. Karena itu, pemerintah daerah memberikan surat peringatan kepada pihak ketiga.
 
“Surat peringatan kedua sudah dilayangkan pada Oktober 2016 lalu. Kalau sampai bulan ini mereka belum juga menepati janjinya, terpaksa kami akan keluarkan surat peringatan ketiga yang berujung pada pemutusan kontrak,” tegas Ridwan, Senin (14/11).
 
Pemutusan ini dipicu karena pihak ketiga dianggap wanprestasi terhadap isi perjanjian yang dijalin antar kedua belah pihak.
 
Ridwan menambahkan, bila kontrak kerjasama itu diputus maka pemerintah daerah akan menerapkan sistem swakelola. Sistem ini serupa dengan Pemprov DKI Jakarta yang mengambil alih sendiri Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dari pengelola. 
Editor :
Sumber : Gobekasi
- Dilihat 1286 Kali
Berita Terkait

0 Comments