Selasa, 15/11/2016 07:00 WIB
DPRD Kota Bekasi Dianggap Lalai Laksanakan Tugas Budgeting
BEKASI_DAKTACOM: Pengamat kebijakan publik Didit Susilo menilai jika DPRD Kota Bekasi lalai dalam menjalankan tugas budgeting, terkait belum dievaluasinya APBD-P 2016 setelah ada evaluasi Gubenur 7 November 2016.
"Saat ini tinggal 30 hari pelaksanaan APBD P tahun 2016 , karena pada 22 desember 2016 sudah masuk tutup buku dan waktu sangat mepet. Gubenur sudah koreksi makanya harus cepat dibahas, ini kalo lamban akan mengakibatkan gaji TKK, pegawai, pembelian obat, sarana pendidikan, infrastruktur jadi terganggu. Intinya program pemerintah akan terhambat," katanya pada Senin (14/11).
Anggaran RS swasta yang masuk dalam piutang dan gaji TKK yang saat ini harus segera di bayar. Jika DPRD tidak membahas dalam 7 hari kerja, maka rakyat akan di rugikan. Draft APBD-P sebelumnya memang dewan sudah setuju, maka setelah di Koreksi Gubenur harus cepat dievaluasi lagi.
"Kalo DPRD tidak melakukan pembahasan maka dapat dianggap menyetujui evaluasi Gubenur, itu sesuai Permendagri 52 tahun 2015. Landasan payung hukumnya begitu, maka Walikota dapat langsung bersurat ke Gubenur memberitahukan bahwa DPRD tidak menindaklanjuti evaluasi Gubenur terkait APBD P 2016, Selama tujuh hari kerja maka Walkot harus segera proses APBDP menjadi perda APBDP 2016," jelasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan fungsi pengawasan dan budgeting,k arena itu merupakan kewajiban. Jika terhambat maka banyak pihak yang akan dirugikan terutama pelayanan pada masyarakat.
"Kebutuhan obat di RSUD, gaji TKK dinas Pendidikan dan lainya juga akan terhambat," paparnya lagi.
Sebelumnya, Walikota Bekasi Ramhat Effendi sudah melayangkan surat kepada DPRD setempat untuk mengingatkan jika APBD-P mendesak untuk dibahas.
"Surat ini adalah untuk mengingatkan kalau APBD-P sudah dikirim ke DPRD untuk Verifikasi sejak tanggal 7/11/2016, jika kinerjanya seperti ini maka Rakyat yang akan rugi dan akan terganggu pelayanannya," Ungkap Rahmat Effendi di sela rapat dengan SKPD di Gedung Nonon Sontani.
Menurutnya jika APBD-P tidak segera diketok palu maka gaji pesapon, TKK pendidikan dan alokasi lainya akan terkendala dan akhirnya rakyat menjadi merugi akibat pembangunan terhenti. Karena itu pihaknya mendesak agar pembahasan RAPBD- P Tahun 2016 cepat dilakukan.
"Dalam rangka percepatan RAPBD 2016, mohon agar yang terhormat segera melakukan pembahasan hasil evaluasi Gubenur, mengingat batas waktu yang ada hingga tanggal 15 November 2016," katanya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments