Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 13/11/2016 15:00 WIB

Warga Penghasilan Dibawah UMK Bisa Gunakan KK untuk Berobat

Walikota Bekasi mengunjungi bayi prematur di RSUD Kota Bekasi
Walikota Bekasi mengunjungi bayi prematur di RSUD Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Rencana Pemerintah Kota Bekasi untuk menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai satu-satunya syarat berobat gratis bagi masyarakat Kota Bekasi semakin jelas.
 
Walikota Bekasi Dr.Rahmat Effendi kembali menegaskan dihadapan majelis Ta'lim At Tanzhim Kelurahan jati Raden bahwa pemerintahannya per-1 Januari 2017, Sabtu (12/11), masyarakat hanya memerlukan KK sebagai syarat pelayanan kesehatan di 39 rumah sakit swasta yang ada.
 
Kriteria yang akan dipakai sebagai kelayakan warga tersebut adalah UMK,bagi warga yang mempunyai penghasilan dibawah Upah Minimum Kota (UMK) cukup membawa KK saja untuk berobat.
 
"Camat dan lurah harus mulai mendata dan mensosialisasikannya kepada masyarakat, apa dan bagaimana syarat dan caranya harus dijelaskan, jadi per-1 Januari 2017 sudah dapat berjalan," jelas Walikota Bekasi.
 
Pelayanan dasar Kesehatan memang menjadi perhatian Walikota Bekasi ,berbagai kemudahan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dan bermutu menjadi perhatian khusus.
 
"Sekalipun diberikan pelayanan VVIP, saya rasa tidak ada masyarakat yang mau sakit, namun kemudahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tentunya menjadi hal yang sangat penting di saat kita benar-benar membutuhkannya," jelas Dr.Rahmat Effendi.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1253 Kali
Berita Terkait

0 Comments