Ahad, 13/11/2016 08:00 WIB
Ahli Hukum: Kasus Ahok Soal Pidana Biasa, Jangan Dibawa Kemana-mana
JAKARTA_DAKTACOM: Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, Agus Surono mengatakan, dalam konteks hukum perkara yang menimpa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sangat sederhana sekali.
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi bertema 'Bedah kasus penodaan agama, Layakkah Ahok Dipenjara?' di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Jum'at (11/11).
"Itu peristiwa hukum biasa saja, dan bisa kena ke siapa saja," ujarnya.
Agus menyampaikan, jika ada proses hukum yang mengalihkan dari kasus pidana utama hal itu merupakan penyesatan.
Menurutnya, kasus dugaan penistaan al-Qur'an yang menimpa Ahok menjadi rumit hanya karena dilakukan oleh seorang pejabat publik.
"Jangan dibawa ke ranah non hukum," jelasnya.
Ia menegaskan, kasus Ahok telah memenuhi unsur pidana, yakni pasal 156 dan 156a. Dimana menyampaikan pernyataan di muka umum yang masuk kategori penistaan agama.
"Siapapun bisa melakukan, dan bisa terkena. Deliknya formil dan memenuhi unsur pidana, serta bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," papar Agus.
Baginya, kasus tersebut sudah terang benderang merupakan kasus penistaan agama. Karenanya, ia menghimbau, agar masyarakat mengawal agar esensi perkara kasus tersebut tidak kabur.
"Harus dikawal, karena ini kasus hukum murni," pungkasnya. (Yahya Nashrullah)
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis JITU |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments