Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 12/11/2016 19:00 WIB

Pengamat: Penistaan Agama oleh Ahok Sejatinya Kasus Sederhana

Ilustrasi Hate Speech
Ilustrasi Hate Speech
JAKARTA_DAKTACOM: Mantan anggota DPR Ahmad Yani menghimbau kepada Presiden Jokowi dan Kapolri bahwa kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok merupakan persoalan sederhana.
 
“Saya menghimbau kepada presiden dan kapolri ini sebenarnya masalah sederhana. Gak perlu gaduh sebenarnya kalau pihak kepolisian meresponnya sama dengan merespon penistaan agama di Bali. Penistaan agama yang dilakukan Arswendo,” kata Yani kepada wartawan di Rumah Amanah Rakyat, Jakarta pada Kamis, (10/11).
 
Politisi PPP ini tak ingin Indonesia kembali menjadi ajang penumpahan darah. Ia mengapresiasi aksi 4 November bisa berjalan damai.
 
“Alhamdulillah umat Islam bisa damai. Kita bisa menuntut hak, menuntut keadilan, menuntut penegakan hukum dengan cara-cara yang beradab. Ini ada spirit kepahlawanan sendiri,” kata Yani bertepatan dengan momen Hari Pahlawan.
 
Menurut dia, dari awal seharusnya perkara penistaan agama oleh Ahok sudah selesai. Memang dalam hukum acara ini ada tahapan-tahapan. Tapi tahapan yang sedang dijalani Polri menurutnya terlalu lama.
 
“Ini kasusnya sederhana, deliknya pidana formal, tidak dibutuhkan akibat, tidak dibutuhkan keinsafan, kesengajaan. Perbuatannya sudah ada. unsur-unsurnya sudah terpenuhi,” ucapnya.
 
Mengenai gelar perkara secara terbuka, Yani berargumen boleh saja hal itu dilakukan. Gelar perkara itu dalam konteks sesungguhnya kalau penyidik masih ada keraguan dalam menentukan kasus hukumnya. Boleh dia gelar perkara untuk meyakinkan lagi. Tapi bukan gelar perkara untuk melegitimasi opini masyarakat sesuai apa yang diinginkan. 
 
Yani pun menyesalkan tindakan represif aparat yang menangani demonstran dengan brutal.
 
“Saya harap ini yang terakhir. Ini saya kasian juga dengan Kapolri, perintah Kapolri pun tidak diindahkan. Oleh karena itu kita minta ini yang terakhir, tidak dilakukan lagi cara-cara menangani aksi demonstrasi tersebut,” ujar dia.
 
Ia pun sepakat jika tindakan represi itu dilaporkan kepad apihak berwenang seperti Komnas HAM. “Saya kira itu hak kawan-kawan lah. Kan sudah ada yang melaporkan. Tinggal Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan saja,” tutupnya.
Editor :
Sumber : Rilis JITU
- Dilihat 1586 Kali
Berita Terkait

0 Comments