Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 12/11/2016 17:00 WIB

Kejari Bekasi Limpahkan Kasus Vaksin Palsu ke Pengadilan

Fungsi Kejari Dalam Binca
Fungsi Kejari Dalam Binca
BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri Bekasi melimpahkan 17 berkas kasus dugaan vaksin palsu kepada Pengadilan Negeri Bekasi dengan jumlah terdakwa sebanyak 19 orang dari sejumlah profesi.
 
"Sebanyak 14 berkas kasus pidananya sudah menjalani agenda persidangan perdana hari ini, sedangkan sisanya akan dilanjutkan pada 14 November 2016," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira di Bekasi, Jum'at (11/11).
 
Menurut dia, agenda sidang 14 perkara itu digelar di tiga ruang sidang terpisah PN Bekasi Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, yakni ruang Kartika, Cakra dan Tirta.
 
"Jumlah terdakwa yang menjalani agenda persidangan sebanyak 15 orang," katanya.
 
Adapun para terdakwa itu memiliki peran sebagai produsen dan distributor di sejumlah rumah sakit, klinik dan apotek di wilayah Tangerang, Jakarta dan Bekasi.
 
Adapun terdakwa yang menjalani persidangan Jumat (11/11) di antaranya Sutanto, Irmawati, Mirza, pasangan suami-istri Hidayat dan Rita sebagai produsen, Tamrin, Sutarman, Monogu Ali Novita, Sahrul Munir, Agus Priyanto, Suparji, Nina Farida, Sugiati alias Ugi, Nuraini dan Karta Winarta alias Rian.
 
Dikatakan Andi, para terdakwa dijerat dengan dua undang-undang yakni ‎Pasal 196, 197 dan 198 UU Kesehatan, dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
 
"Setiap terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda dan sanksinya pun berbeda satu dan lainnya," katanya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1354 Kali
Berita Terkait

0 Comments