Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/11/2016 10:00 WIB

Sidang Kasus Vaksin Palsu Ditunda Hingga Bulan Depan

Pengadilan Negeri Bekasi
Pengadilan Negeri Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Sidang perdana gugatan vaksin palsu terhadap Rumah Sakit St Elisabeth di Pengadilan Negeri Bekasi, siang ini ditunda hingga bulan depan.Soalnya, dua dari delapan tergugat dalam kasus perdata itu tidak hadir.
 
"Sidang ditunda pada Rabu, 7 Desember 2016 mendatang," ujar Ketua Majelis Hakim Aminal Umam, Rabu (9/11).
 
Dalam persidangan itu, Aminal menjelaskan dua tergugat yang tidak hadir adalah CV Azka Medika selaku distributor obat dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat. Sedangkan enam tergugat yang hadir adalah RS St Elisabeth, Dirut RS St Elisabeth Antonius Yudianto, dokter anak RS St Elisabeth dr Fianna Heronique dan dr Abdul Haris Thayeb, Kementerian Kesehatan, serta BPOM RI.
 
"Karena ada yang tidak hadir, sidang kami tunda terlebih dahulu," kata Aminal.
 
Belasan pasien Rumah Sakit St Elisabeth Bekasi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (5/10/2016) lalu. Mereka menggugat tujuh pihak lainnya, termasuk rumah sakit swasta tersebut, untuk mengganti rugi materi dan imateri sebesar Rp 50,05 miliar.
 
Adapun tujuh pihak lainnya adalah pihak RS St Elisabeth, IDI, Kemenkes, dan BPOM. Lembaga pemerintah yang fokus pada kesehatan juga ikut digugat, karena orangtua menuding akibat lemahnya pengawasan, vaksin palsu itu bisa beredar di masyarakat.
 
Hudson Markiono Hutapea, kuasa hukum keluarga pasien mengatakan, jumlah orangtua pasien yang mengajukan gugatan ini mencapai 12 orang. Seluruhnya adalah orangtua pasien yang mendapatkan vaksin palsu di rumah sakit tersebut.
 
"Ganti rugi imateri sebesar Rp 50 miliar sebagai kompensasi asuransi kesehatan selama pasien hidup, dan kerugian materi Rp 50 juta berdasarkan biaya pelayanan vaksinasi yang ditanggung orangtua," jelasnya.
 
Menurutnya, gugatan itu dilayangkan berdasarkan hasil laboratorium terhadap 12 anak yang divaksin di rumah sakit setempat. Hasilnya, kata dia, mereka tidak memiliki kekebalan tubuh akibat vaksin pediacel yang disuntikan pihak RS St Elisabeth Bekasi yang ternyata palsu. 
 
"Rata-rata orangtua menghabiskan uang ratusan ribu bahkan jutaan rupiah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit itu. Bahkan bila ditotal Rp 50 juta," tutur Hudson.
 
Dalam kesempatan itu, Hudson tak mempersoalkan sidang ditunda bulan depan. Pihaknya malah mengapresiasi upaya PN Bekasi yang telah mengundang para tergugat.
 
"Kita apresiasi upaya PN, karena dari delapan hanya dua yang tidak datang. Kami berharap pada sidang berikutnya mereka hadir," harapnya.
 
Azaz Tigor Nainggolan selaku kuasa hukum Rumah Sakit Elisabeth Bekasi, menyatakan telah siap menghadapi gugatan keluarga para pasien yang mendapat vaksin palsu di layanan kesehatan kliennya.
 
Ya, lebih bagus diselesaikan di pengadilan. Apa pun putusan pengadilan harus dipatuhi. Lagi pula kita korban vaksin palsu itu juga yang dilakukan distributor obat," cetus Tigor. 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1425 Kali
Berita Terkait

0 Comments