Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/11/2016 14:41 WIB

Audiensi Program Keluarga Harapan, Walikota : "Tugas Pertama Kepala Dinsos Rangkul Anggota PKH"

Walikota Bekasi Dr Rahmat Effendi dalam Program Keluarga Harapan PKH
Walikota Bekasi Dr Rahmat Effendi dalam Program Keluarga Harapan PKH

BEKASI_DAKTACOM: Program Keluarga Harapan (PKH) yang melalui program Kementrian Sosial yang berjalan di Kota Bekasi, melakukan Audiensi dengan Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi di Pendopo Walikota Bekasi pada hari Rabu (09/11) didampingin Kepala Dinas Sosial, H. Junaedi, Asisten Daerah II, Kariman mengikuti penjelasan audiensi terkait PKH.

Laporan Koordinator PKH Kota Bekasi, Usep Satriana melalui perkembangan berjalannya program keluarga harapan sudah lancar, dan berhasil di nasional melalui data dari Badan Peneliti Statistik yang valid dan terbukti, dijelaskan juga pada tahun 2012 - 2014 peserta PKH mencapai 10.074 Keluarga, masuk di Tahun 2015 hingga saat ini tercatat sebanyak 20.093 peserta PKH.

Selain itu, jumlah operator PKH ada 90 orang, dan pendaping operator 6 orang ditambah 1 Koordinator Wilayah di Kota Bekasi belum memiliki fasilitas seperti kendaraan roda dua yang telah dijanjikan pada bulan Februari sampai saat ini belum terealisasi bahkan obrolan tidak ada, begitupun mengenai dana insentif yang diterima dari Kementerian Sosial yang tiap bulannya mendapatkan 2,3 Juta berbeda dengan UMK yang ada di Kota Bekasi yakni 3,6 Juta.

Walikota menjawab keluhan tersebut selama ini diperhatikan PKH berjalan sendiri dengan sesuai program Kemensos saja, melupakan Dinas Sosial Kota Bekasi, seharusnya PKH tetap ada di bawah Dinas Sosial Kota Bekasi dan bersinergitas, mulai kedepan tetap PKH berjalan dibawah Dinas Sosial. Walikota memberi tugas kepada Kepala Dinas Sosial yakni tugas pertama Kepala Dinas Sosial sukseskan program PKH, rangkul juga para anggota PKH dan direalisasikan kendaraan roda dua yang telah lama disepakati.

Mengenai insentif yang didapati, Walikota bermuara kepada Upah Minimum Kerja di Kota Bekasi, kalau dari Kemensos memdapatkan 2,3 Juta, dari Dinas Sosial tambahkan sesuai acuan UMK, berarti ditambahkan 1,7 juta perbulannya. (Ndoet)

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Rilis Pemerintah Kota Bekasi
- Dilihat 1935 Kali
Berita Terkait

0 Comments