Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 07/11/2016 08:00 WIB

Kapolri: Ahok akan Diperiksa Secara Terbuka

Tito Karnavian
Tito Karnavian
JAKARTA_DAKTACOM: Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku telah mendapatkan perintah langsung dari Presiden agar gelar perkara ini dibuka kepada publik. "Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik," kata Tito, Senin (7/11).
 
Untuk itu, Tito menyatakan, seluruh proses akan dilakukan secara terbuka, dapat diliput secara langsung oleh media, serta dapat disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat.
 
Dikatakan Tito, dengan gelar perkara secara terbuka kepada publik dan "live", maka publik dapat mengetahui kejernihan kasus itu. Kata dia, polisi akan secara resmi memanggil terlapor Basuki Tjahaja Purnama, Senin (7/11).
 
Kapolri juga menjelaskan, tentang langkah yang cepat dan transparan yang dimaksud Presiden. Langkah-langkah yang cepat ditegaskannya sebagaimana diketahui, sejak pelaporan 6 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2016 yang meliputi 11 laporan Polisi, Polri telah melakukan langkah-langkah meskipun ada aturan dalam tentang penundaan penyidikan kasus yang melibatkan pasangan calon yang akan mendaftar atau yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetapi proses tetap dilanjutkan.
 
"Namun, saya sudah perintahkan sesuai dengan kewenangan diskresi yang ada pada saya. Saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan proses, menggulirkan proses penyelidikan. Ini dalam rangka untuk menangkap aspirasi publik yang berkembang," kata Tito.
 
Ia menyebutkan, Bareskrim Polri sampai Sabtu (5/11) sudah mewawancarai 22 orang. Di antaranya tiga saksi pelapor dan Basuki Tjahaja Purnama sendiri yang sedianya akan dipanggil tapi datang dengan kesadaran sendiri untuk memberikan keterangan.
 
Polisi juga telah mememinta keterangan dari para saksi ahli dengan paling tidak 10 saksi ahli yang sudah didengar keterangannya termasuk saksi ahli yang diajukan pihak terlapor. Selanjutnya setelah penyelidikan dan ditemukan telah terjadi penistaan atau penodaan agama, maka status terlapor Basuki Tjahaja Purnama bisa saja ditingkatkan. Tetapi jika tidak terbukti ada penistaan agama maka kasus itu dihentikan.
Editor :
Sumber : Republika.co.id
- Dilihat 1459 Kali
Berita Terkait

0 Comments