Senin, 07/11/2016 06:30 WIB
Satpol PP Kota Bekasi Diharapkan Lebih Tegas Tegakkan Perda
BEKASI_DAKTACOM: Penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemkot Beksi dinilai masih lemah. Hal itu memicu munculnya banyak penyimpangan, sehingga apabila dibiarkan akan mendidik masyarakat menjadi masyarakat yang tidak taat aturan.
Salah satunya seperti penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Juanda dan Jalan M Yamin, Kecamatan Bekasi Timur. Pemkot Bekasi baru menertbitkan Perda no 11 tahun 2015 tentang pembinaan PKL.
Perda yang baru saja diterbitkan pada tahun lalu, tidak hanya memberi sanksi kepada pedagang, namun pembelinya juga kena sanksi. Namun, ternyata Perda tersebut belum sepenuhnya dijalankan dengan maksimal.
Selain itu, Perda nomor 17 tahun 2009 terkait pengendalian Minuman Berakohol (mihol). Saat ini, masih banyak dijumpai warung-warung yang menjual minuman beralkohol. Padahal, dalam aturan tersebut sudah jelas, minuman beralkohol hanya boleh di tempat tertentu saja.
Anggota Badan Legislatif DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali mengakui jika penegakan Perda di Kota Bekasi masih lemah. Sehingga banyak Perda yang telah dibuat tidak efektif, bahkan sebagian masyarakat tidak mengetahui adanya larangan atau peraturan yang telah ditetapkan melalui Perda.
“Tidak hanya kedua perda tersebut, namun masih banyak lagi yang lainnya. Seperti perda IMB, perda tentang membuang sampah sembarangan dan masih banyak lagi lainnya. Kami juga sering mendapat laporan dari masyarakat,” katanya pada Senin (7/11).
Dia juga mempertanyakan kinerja Satpol PP Kota Bekasi dalam menjalankan Perda di Kota Bekasi. Pasalnya, dalam membuat perda tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan, banyak kajian yang harus dilakukan.
“Sebab pengkajian Perda itu sangat rumit, belum lagi ada pembahasan internal, dan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jadi sangat sayang apabila tidak berfungsi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan mengatakan, sebelum melakukan penindakan dirinya terlebih dahulu berkomunikasi dengan dinas terkait. “Memang kita sebagai garda pertama dalam penegakan perda. Namun untuk kerja dalam menindak lanjuti kita terlebih dahulu kerja sama dengan dinas terkait dan unsur pemkot,” katanya.
Dia menampik jika lemah dalam menegakkan Perda. Menurutnya, selama ini sudah maksimal dalam menjalankan perda. ”Kami selalu menindak tegas jika ada pelanggaran Perda,” tandasnya
Editor | : | |
Sumber | : | Gobekasi |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments