Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 07/11/2016 06:30 WIB

Satpol PP Kota Bekasi Diharapkan Lebih Tegas Tegakkan Perda

Satpol PP Bekasi   Copy
Satpol PP Bekasi Copy
BEKASI_DAKTACOM: Penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemkot Beksi  dinilai masih lemah. Hal itu memicu munculnya banyak penyimpangan, sehingga apabila dibiarkan akan mendidik masyarakat menjadi masyarakat yang tidak taat aturan.
 
Salah satunya seperti penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Juanda dan Jalan M Yamin, Kecamatan Bekasi Timur. Pemkot Bekasi  baru menertbitkan Perda no 11 tahun 2015 tentang pembinaan PKL.
 
Perda yang baru saja diterbitkan pada tahun lalu, tidak hanya memberi sanksi kepada pedagang, namun pembelinya juga kena sanksi. Namun, ternyata Perda tersebut belum sepenuhnya dijalankan dengan maksimal.
 
Selain itu, Perda nomor 17 tahun 2009 terkait pengendalian Minuman Berakohol (mihol). Saat ini, masih banyak dijumpai warung-warung yang menjual minuman beralkohol. Padahal, dalam aturan tersebut sudah jelas, minuman beralkohol hanya boleh di tempat tertentu saja.
 
Anggota Badan Legislatif DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali mengakui jika penegakan Perda di Kota Bekasi masih lemah. Sehingga banyak Perda yang telah dibuat tidak efektif, bahkan sebagian masyarakat tidak mengetahui adanya larangan atau peraturan yang telah ditetapkan melalui Perda.
 
“Tidak hanya kedua perda tersebut, namun masih banyak lagi yang lainnya. Seperti perda IMB, perda tentang membuang sampah sembarangan dan masih banyak lagi lainnya. Kami juga sering mendapat laporan dari masyarakat,” katanya pada Senin (7/11).
 
Dia juga mempertanyakan kinerja Satpol PP Kota Bekasi dalam menjalankan Perda di Kota Bekasi. Pasalnya, dalam membuat perda tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan, banyak kajian yang harus dilakukan.
 
“Sebab pengkajian Perda itu sangat rumit, belum lagi ada pembahasan internal, dan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jadi sangat sayang apabila tidak berfungsi,” katanya.
 
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan mengatakan, sebelum melakukan penindakan dirinya terlebih dahulu berkomunikasi dengan dinas terkait. “Memang kita sebagai garda pertama dalam penegakan perda. Namun untuk kerja dalam menindak lanjuti kita terlebih dahulu kerja sama dengan dinas terkait dan unsur pemkot,” katanya.
 
Dia menampik jika lemah dalam menegakkan Perda. Menurutnya, selama ini sudah maksimal dalam menjalankan perda. ”Kami selalu menindak tegas jika ada pelanggaran Perda,” tandasnya
Editor :
Sumber : Gobekasi
- Dilihat 1849 Kali
Berita Terkait

0 Comments