Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 01/11/2016 10:30 WIB

Walikota Bekasi: Inovasi Parkir Harus Sesuai Perda

Parkir Valet
Parkir Valet
BEKASI_DAKTACOM: Walikota Bekasi Rahmat Effendi melarang improvisasi pengusaha parkir di Mall jika melanggar Peraturan Daerah.
 
"Kalo parkir itu kan sudah ada aturanya. Tinggal liat Perda saja, ada hak untuk penarikan parkir dan ada kewajiban pajaknya. Kalo pengusaha parkir mau improvisasi silahkan asal jangan melebihi tarif yang sudah ada di Perda," ungkap Rahmat Effendi menanggapi adanya penerapan parkir Valet di dalam Mall atau pusat perbelanjaan, Selasa (1/11).
 
Rahmat menilai jika pengusaha yang sudah menanamkan investasi berhak mendapat keuantungan namun sesuai aturan yang telah dibuat, baik Perda ataupun Perwalnya, persoalan parkir sudah ditetapkan tarif atas dan bawah yang diatur dalam Perda nomor lima tahun 2011.
 
"Wajar saja kalo ada yang mengeluh jika di terapkan parkir Valet yang nilainya terlalu tinggi dan masyarakat yang keberatan dipersilahkan melapor ke dinas terkait," ujarnya.
 
Sebelumnya Sekertaris Komisi C DPRD Kota Bekasi Eni Widhiastuti mendesak agar pemerintah Kota Bekasi (dinas terkait) menindak tegas adanya parkir Valet yang belum memiliki dasar hukum. Eni menganggap dengan parkir Valet yang jumlahnya melebihi ketentuan Perda dapat merugikan masyarakat.
 
"Kita belum ada aturan tentang parkir Vale di Mall. Tapi bukti yang ada hampir semua mall sudah menerapkan parkir dengan harga atau nilai yang sangat tinggi. Ini saya punya bukti bisa satu mobil di tarif 5-10 ribu," katanya.
 
Eni juga meminta agar Dinas Pendapatan memantau dan melakukan audit tentang pajak yang seharusnya di berikan oleh pengusaha parkir ke Pemerintah Kota Bekasi. Pihaknya mensinyalir jika ada dugaan permainan pajak dengan adanya parkir vale.
 
"Ngitung pajaknya juga harus benar, jangan sampe target PAD tidak pernah tercapai untuk parkir ini," katanya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1557 Kali
Berita Terkait

0 Comments