Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 31/10/2016 15:00 WIB

Distako Kota Bekasi Ajak Pemilik Gedung Miliki SLF

Bincang Publik Bersama Kasi Wasdal Pemanfaatan Lahan Distako Kota Bekasi
Bincang Publik Bersama Kasi Wasdal Pemanfaatan Lahan Distako Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan dan keselamatan masyarakat di gedung-gedung umum, Distako Kota Bekasi mengajak para pemilik gedung untuk memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
 
Sertifikat ini adalah bukti bahwa sebuah gedung sudah memenuhi standart keselamatan, kesehatan, kemudahan dan kenyamanan, sehingga pengguna pun tidak merasa takut atau waswas saat tinggal atau menetap di dalamnya.
 
"Faktor keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan adalah empat poin utama dalam penilaian kami saat mengeluarkan SFL tersebut," ujar Kasi Wasdal Pemanfaatan Lahan dari Distako Kota Bekasi Dewi Adriyanti dalam bincang publik di Radio Dakta, Senin (31/10).
 
Menurutnya, bangunan yang wajib memiliki SFL adalah gedung hunian seperti rusun dan apartemen, serta gedung yang dipakai untuk kepentingan umum dengan luas bangunan minimal 2000 meter persegi.
 
Distako sendiri mencatat saat ini baru ada 8 gedung yang memperoleh SFL, oleh karenanya kegiatan sosialisasi pentingnya kepemilikan SFL ini akan terus diupayakan secara massif, mengingat masih banyak gedung yang belum memiliki sertifikat tersebut.
 
"SFL ini nantinya juga dibagi menjadi dua jenis, yakni SFL laik keseluruhan dimana sebuah gedung seluruhnya dinyatakan layak, atau SFL Laik Sebagian yang keluar karena hanya sebagian gedung saja yang sudah sesuai standart," pungkas Dewi.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1343 Kali
Berita Terkait

0 Comments