Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 26/10/2016 14:00 WIB

Dirjen Kemendagri Jadi Plt Gubernur Selama Pilkada Serentak 2017

Penunjukan Plt Gubernur selama Pilkada Serentak 2017
Penunjukan Plt Gubernur selama Pilkada Serentak 2017
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur DKI Jakarta. 
 
Selain Sumarsono, Mendagri juga menunjuk empat plt lain, yakni Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan (Plt Gubernur Banten), Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A Temenggung (Plt Gubernur Bangka Belitung), Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh (Plt Gubernur Gorontalo), serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo (Plt Gubernur Aceh).
 
Kemendagri menggelar pengesahan pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta dan Banten, Rabu (26/10) pukul 13.00 WIB. Sumarsono dan Nata Irawan akan menerima nota pengantar tugas dari Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama dan Gubernur Banten, Rano Karno. Sedangkan pengesahan tiga pelaksana tugas gubernur lainnya dilakukan Kamis (27/10).
 
Mendagri berharap pelaksana tugas Gubernur, Bupati, atau Walikota dapat menyukseskan Pilkada Serentak 2017. “Sukseskan pilkada agar berlangsung demokratis, tertib dan aman. Dorong masyarakat yang sudah punya hak pilih untuk gunakan haknya di TPS (tempat pemungutan suara), memilih pemimpin daerah sesuai pilihan. Perangi politik uang,” tegasnya.
 
Tjahjo juga menyatakan pelaksana tugas perlu melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan. “Program pembangunan daerah sebagaimana keputusan yang disahkan bersama DPRD setempat harus dijalankan. Jaga hubungan tata kelola pemerintahan pusat dan daerah yang efektif, efisien, taat kepada hukum,” ujarnya.
 
Dia juga meminta pelaksana tugas berkoordinasi dengan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) setempat serta tokoh agama, masyarakat dan partai politik, termasuk organisasi kemasyarakatan untuk menjaga stabilitas daerah.
 
Pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan secara terperinci lima tugas dan wewenang pelaksana tugas.
 
Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
 
Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
 
Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil.
 
Keempat, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
 
Kelima, melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Editor :
Sumber : Beritasatu.com
- Dilihat 1596 Kali
Berita Terkait

0 Comments