Selasa, 25/10/2016 11:00 WIB
Buruh: PP no.78 Tahun 2015 Bertentangan dengan UU Pengupahan
BEKASI_DAKTACOM: Buruh kembali menggelar demonstrasi di depan kantor Pemerintahan Walikota Bekasi pada Selasa (25/10), dengan agenda tuntutan penghapusan PP no.78 tahun 2015.
Dari rilis yang diterima Dakta, KSPI selaku pihak yang mewakili kepentingan demonstran menyatakan bahwa PP No.78 tahun 2015 tersebut bertentangan dengan UU pengupahan tahun 2003.
Menurut mereka, dengan sikap pemerintah yang tetap bersikeras mempertahankan aturan PP No.78 tersebut, maka sesungguhnya sudah muncul ketidakpastian hukum di Indonesia dimana aturan yang lebih rendah dapat mengalahkan aturan yang lebih tinggi.
Melihat ketidakpastian hukum ini, buruh pun mendesak agar pemerintah Kota Bekasi tidak ikut-ikutan dengan kesewenang-wenangan pusat dan bersedia berunding menetukan UMP yang sesuai dengan UU ketenagakerjaan tahun 2003.
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments