Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 24/10/2016 11:00 WIB

Pengamat: TNI Masih Belum Perlu Atasi Terorisme

TNI AD
TNI AD
JAKARTA_DAKTACOM: Direktur Imparsial, Al Araf menilai keterlibatan TNI masih belum diperlukan dalam Revisi UU Anti Terorisme.
 
"Di sejumlah negara demokrasi maju Eropa, aksi terorisme masih termasuk kekuatan militer baru dilibatkan apabila memang kejahatan tersebut tidak dapat ditanggulangi oleh aparat terkait," ujarnya pada Senin (24/10).
 
Araf menjelaskan saat ini pemerintah dan DPR RI sedang melakukan revisi mengenai UU Anti Terorisme, bukanlah sebuah UU yang baru.
 
"Ini yang sedang dibahas kan revisi jadi tidak boleh membuat sebuah nomenklatur baru dengan melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme dan hal tersebut sudah diatur dalam UU no 34/2004 dimana tugas dan fungsi TNI adalah menjaga pertahanan dan kedaulatan negara," tambahnya.
 
Pandangan mengenai keterlibatan unsur TNI dalam setiap pemberantasan aksi terorisme masih menjadi perdebatan dalam Pansus RUU Anti Terorisme yang sedang dibahas oleh Komisi I dan III DPR RI.
 
Beberapa fraksi masih menilai keterlibatan TNI belum diperlukan namun sebagian lainnya mengatakan perkembangan ideologi terorisme saat ini sudah semakin membahayakan keutuhan NKRI sehingga diperlukan penindakan tegas oleh pasukan militer.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1480 Kali
Berita Terkait

0 Comments