Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 20/10/2016 15:30 WIB

Dirjen Pajak Ajak Pelaku UMKM Ikuti Amnesty Pajak

Talkshow bersama Kanwil DJP Jabar II
Talkshow bersama Kanwil DJP Jabar II
BEKASI_DAKTACOM: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II mengajak para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti program Amnesty Pajak.
 
Menurut Rahadian Ginanjar selaku Pelaksana Bagian Umum Kanwil DJP Jawa Barat II, dalam program Amnesty Pajak ini, UMKM memiliki keistimewaan karena bea tebusannya hanya 0.5% dan berlaku flat tanpa periodisasi.
 
"Bagi pemilik usaha UMKM yang memiliki aset atau harta di bawah 10 Miliar hanya dikenakan 0.5%, sedangkan jika asetnya sudah melebihi 10 Miliar maka bea tebusannya adalah 2% dari hasil tarif pajak dikali dasar pengenaan," ujarnya dalam Talkshow bincang publik di Radio Dakta, Kamis (20/10).
 
Dirinya menambahkan bahwa walau pelaku UMKM tidak diwajibkan untuk mengikuti program Amnesty Pajak, momen ini sangat sayang dilewatkan karena ringannya biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha.
 
Sebab lewat Amnesty Pajak, para wajib pajak mendapat fasilitas berupa Penghapusan Pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan, tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
 
"Wajib pajak juga mendapat penghapusan Sanksi administrasi berupa bunga, atau denda sampai dengan akhir tahun pajak terakhir," tambah Rahardian.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1239 Kali
Berita Terkait

0 Comments