Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 20/10/2016 13:00 WIB

Pemkab Bekasi Siapkan Perda Pencegahan Narkoba

Wabup Bekasi rohim Mintareja
Wabup Bekasi rohim Mintareja
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menggulirkan Perda mengenai pemberantasan narkotika menyusul meningkatkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini.
 
Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba menyebabkan indonesia berada dalam status darurat narkoba.
 
"Oleh karena itu perlu dibuat peraturan daerah di tingkat kota/kabupaten supaya kegiatan pencegahan narkotika lebih terarah," ujarnya pada Kamis (20/10).
 
Dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomer 21/2013 tentang fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika mengamanatkan Gubernur, Walikota/Bupati melaksanakan tugas fasilitasi dengan menyusun Perda narkotika.
 
"Perda itu nantinya memuat sekurang-kurangnya hal-hal yang berkaitan dengan antisipasi dini , pencegahan, penanganan, rehabilirtasi, pendanaan dan partisipasi masyarakat," tambahnya.
 
Untuk sementara karena belum adanya Perda, pihaknya belum bisa melakukan rehabilitasi dan hanya melakukan sosialisasi saja terhadap masyarakat.
 
Rohim yang juga merupakan ketua BNK menambahkan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada bagian Kesra supaya dibuat kajian untuk penyusunan perda pencegahan narkotika.
 
Ia berharap rancangan peraturan daerah tersebut bisa dibahas oleh DPRD dalam program legislasi daerah di tahun 2017 mendatang.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1522 Kali
Berita Terkait

0 Comments