Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 20/10/2016 09:00 WIB

Dinsih Kota Bekasi Padatkan Sampah di TPA Sumur Batu

sampah sumur batu Bekasi   Copy
sampah sumur batu Bekasi Copy
BEKASI_DAKTACOM: Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan pemadatan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu untuk mengatasi kelebihan kapasitas. 
 
"Upaya ini kita lakukan untuk menampung sampah dua bulan ke depan, dan terpaksa dilakukan pemadatan di zona 5 dan zona 5a," kata Kepala Dinas Kebersihan Pemkot Bekasi, Abdillah, di Bekasi, Rabu (19/10).
 
Menurut dia, upaya pemadatan terhadap ratusan ton sampah di dua zona itu dilakukan sambil menunggu pelaksanaan pembebasan lahan yang sedang dalam proses.
 
Upaya pemadatan dilakukan dengan menggabung kedua zona pembuangan tersesebut menggunakan empat alat berat.
 
Adapun upaya lainnya yang juga dilakukan pihaknya adalah dengan cara menumpang pembuangan sampah sementara ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta yang lokasinya bersebelahan.
 
"Tapi, untuk membuang sampah ke lahan milik DKI Jakarta, harus ada surat keterangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Permukiman yang menyatakan bahwa TPA Sumurbatu sudah kelebihan kapasitas," katanya.
 
Untuk itu, pihaknya telah berkirim surat ke pihak terkait untuk memperoleh izin pembuangan.
 
Dikatakan Abdillah, upaya menumpang lahan sampah milik DKI didasari atas kesepakatan pihaknya dengan Pemprov DKI pascapengambilalihan pengelolaan sampah secara swadaya oleh Pemprov DKI dari pihak ketiga.
 
"Kami sudah pernah rapat dengar pendapat dengan pejabat Dinas Kebersihan DKI. Ketika itu, Pemkot Bekasi minta kemudahan ke DKI apabila dalam keadaan darurat di TPA Sumurbatu, maka sampah Bekasi dapat dibuang ke TPST Bantargebang," katanya.
 
Dikatakan Abdillah, sampah Kota Bekasi yang dibuang ke TPA Sumurbatu setiap harinya sekitar 1.500 ton.
 
Lahan TPA Sumburbatu seluas 13 hektare saat ini sudah tidak memmungkinkan lagi menampung volume sampah baru warga setempat.
Editor :
Sumber : Antaranews
- Dilihat 1863 Kali
Berita Terkait

0 Comments