Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/10/2016 14:00 WIB

Banyak Gedung di Kota Bekasi Tanpa Sertifikat Layak Fungsi

Apartemen di Kota Bekasi
Apartemen di Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap pendirian bangunan gedung-gedung bertingkat sesuai aspek Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Kemudahan sangat lemah.
 
Hal ini terbukti bahwa hingga saat ini Dinas Tata Kota (Distako) baru mengeluarkan sebanyak 11 surat  Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari ratusan gedung-gedung publik yang berdiri di Kota Bekasi.
 
Ironisnya, gedung 10 lantai kantor Pemkot Bekasi juga belum memiliki SLF. Walikota Bekasi terkesan diam dan tidak menghiraukan keselamatan para masyarakat yang tinggal di gedung-gedung bertingkat tersebut karena bangunan yang berdiri tersebut telah beroperasi dan tidak diberikan sanksi.
 
Kepala Seksi Pengawasan bangunan Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan, sejak dimulainya aturan terkait semua bangunan gedung harus memiliki SLF, pihaknya baru mengeluarkan 11  sertifikat untuk bangunan di Kota Bekasi.
 
“Bangunan yang sudah kita keluarkan SLF yakni, Apartement Center Point, Mal Summarecon Bekasi, Pabrik Garment Dayani, Pabrik Garment SKD, Bekasi Junction, Gedung Serbaguna Al Muhajirin, Mal Ciputra Cibubur, Grand Galaxy Park, Hotel Santika, dan Stadion Patriot Chandrabaga,” ungkap Bilang pada Selasa (18/10).
 
Bilang menambahkan, gedung-gedung yang sedang tahap pemprosesan adalah Hotel Amarosa, Hotel Aston, Apartement Grand Dika, Hotel Haris, BTC dan Grand MM. Namun, dirinya juga mengakui bahwa selama ini rata-rata 99 persen bangunan sudah beroperasi tetapi SLFnya belum ada.  
 
“Jadi sebenarnya gendung itu bisa ditempati setelah terbit SLF, tetapi mungkin peraturan SLF ini merupakan hal baru sehingga masyarakat belum banyak mengetahuinya dan Distako masih sering melakukan sosialisasi terkait hal ini,” ucapnya.
 
Saat ini pihaknya lebih fokus dulu kepada yang besar-besar seperti apartement karena banyak  masyarakat yang tinggal di sana. Akan tetapi  sesuai standar sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, aspek keselamatan, keamanan, kesehatan dan kemudahan harus diutamakan.
 
“Seharusnya selain displin juga harus ditepati struktur, arsitektur, mekanikal dan eptrikal,” katanya.
 
Proses penerbitan SLF itu sendiri, kata Bilang, setelah bangunan tersebut berdiri 100 persen dan sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) pihaknya bersama konsultan akan melakukan pengecekan dan setelah persyaratanya sudah lengkap terpenuhi, dikeluarkanlah SLF.
 
“Saat ini belum ada sanksi bangunan yang tidak SLF dan masih persuasif,” tandasnya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 3875 Kali
Berita Terkait

0 Comments