Selasa, 18/10/2016 14:00 WIB
Banyak Gedung di Kota Bekasi Tanpa Sertifikat Layak Fungsi
BEKASI_DAKTACOM: Pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap pendirian bangunan gedung-gedung bertingkat sesuai aspek Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Kemudahan sangat lemah.
Hal ini terbukti bahwa hingga saat ini Dinas Tata Kota (Distako) baru mengeluarkan sebanyak 11 surat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari ratusan gedung-gedung publik yang berdiri di Kota Bekasi.
Ironisnya, gedung 10 lantai kantor Pemkot Bekasi juga belum memiliki SLF. Walikota Bekasi terkesan diam dan tidak menghiraukan keselamatan para masyarakat yang tinggal di gedung-gedung bertingkat tersebut karena bangunan yang berdiri tersebut telah beroperasi dan tidak diberikan sanksi.
Kepala Seksi Pengawasan bangunan Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan, sejak dimulainya aturan terkait semua bangunan gedung harus memiliki SLF, pihaknya baru mengeluarkan 11 sertifikat untuk bangunan di Kota Bekasi.
“Bangunan yang sudah kita keluarkan SLF yakni, Apartement Center Point, Mal Summarecon Bekasi, Pabrik Garment Dayani, Pabrik Garment SKD, Bekasi Junction, Gedung Serbaguna Al Muhajirin, Mal Ciputra Cibubur, Grand Galaxy Park, Hotel Santika, dan Stadion Patriot Chandrabaga,” ungkap Bilang pada Selasa (18/10).
Bilang menambahkan, gedung-gedung yang sedang tahap pemprosesan adalah Hotel Amarosa, Hotel Aston, Apartement Grand Dika, Hotel Haris, BTC dan Grand MM. Namun, dirinya juga mengakui bahwa selama ini rata-rata 99 persen bangunan sudah beroperasi tetapi SLFnya belum ada.
“Jadi sebenarnya gendung itu bisa ditempati setelah terbit SLF, tetapi mungkin peraturan SLF ini merupakan hal baru sehingga masyarakat belum banyak mengetahuinya dan Distako masih sering melakukan sosialisasi terkait hal ini,” ucapnya.
Saat ini pihaknya lebih fokus dulu kepada yang besar-besar seperti apartement karena banyak masyarakat yang tinggal di sana. Akan tetapi sesuai standar sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, aspek keselamatan, keamanan, kesehatan dan kemudahan harus diutamakan.
“Seharusnya selain displin juga harus ditepati struktur, arsitektur, mekanikal dan eptrikal,” katanya.
Proses penerbitan SLF itu sendiri, kata Bilang, setelah bangunan tersebut berdiri 100 persen dan sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) pihaknya bersama konsultan akan melakukan pengecekan dan setelah persyaratanya sudah lengkap terpenuhi, dikeluarkanlah SLF.
“Saat ini belum ada sanksi bangunan yang tidak SLF dan masih persuasif,” tandasnya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments