Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/10/2016 10:30 WIB

Alat Timbang untuk Komersial Wajib Tera Ulang

Bincang Publik UPTD Metrologi Legal Disperindagkop Kota Bekasi Pelaksana Pengamat Tera Surya Hadi Ch
Bincang Publik UPTD Metrologi Legal Disperindagkop Kota Bekasi Pelaksana Pengamat Tera Surya Hadi Ch
BEKASI_DAKTACOM: Pelaksana Pengamat Tera dari UPTD Metrologi Legal Disperindagkop Kota Bekasi Surya Hadi Chandra mengatakan bahwa setiap alat timbang yang digunakan untuk kegiatan komersial wajib ditera ulang.
 
Hal ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun pelanggan merasa nyaman dalam bertransaksi dan tidak saling mencurigai satu sama lain.
 
"Jadi kalau sudah melalui proses tera ulang, baik pemilik usaha dan pelangganya merasa yakin dengan hasil alat timbang yang ada, karena sudah mendapat kepastian dari dinas terkait," ujar Surya dalam bincang publik di Radio Dakta, Selasa (18/10).
 
Dirinya juga menjelaskan bahwa timbangan atau alat ukur yang sudah ditera ulang akan mendapat stiker khusus dari pihaknya sebagai tanda.
 
Pelanggan pun dapat menegur pedagang apabila menggunakan timbangan atau alat ukur yang tidak standart, apalagi jika belum ditera ulang oleh UPTD Metrologi.
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2154 Kali
Berita Terkait

0 Comments