Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/10/2016 07:45 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan 2 Payung Hukum untuk Bajaj

Ilustrasi Bajaj BBG
Ilustrasi Bajaj BBG
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyediakan dua payung hukum untuk pengoperasian angkutan umum lingkungan roda tiga jenis bajaj di wilayah itu.
 
"Payung hukum yang pertama adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Lingkungan di Kawasan Perumahan dan Kawasan Tertentu di Daerah," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Senin (17/10).
 
Menurut dia, aturan tersebut menjadi landasan Pemkot Bekasi untuk pengadaan angkutan ramah lingkungan Bajaj di kawasan perumahan warga.
 
Adapun payung hukum operasional trayek bajaj akan diatur melalui Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda).
 
"Organda akan memfasilitasi perizinan operasionalnya lewat Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi)," katanya.
 
Yayan mengatakan ada dua perusahaan yang saat ini sedang mengajukan kerja sama pengadaan unit angkutan tersebut yakni PT TVS King dan PT Bajaj RE.
 
Tahapan operasional bajaj tersebut segera memasuki uji coba operasional di Perumahan Bekasi Permai, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur pada Selasa (18/10).
 
"Wali Kota Bekasi akan langsung meresmikan uji coba tersebut mulai pukul 09.00 WIB," katanya.
 
Khusus agenda uji coba, kata dia, pihaknya akan mengoperasikan 20 unit bajaj di kawasan itu.
 
"Selama uji coba pada 18-28 Oktober 2016, akan digratiskan dulu sambil menunggu hasil evaluasi kegiatan di lapangan," katanya.
 
Yayan menegaskan operasional bajaj di wilayahnya telah dibatasi hanya di dalam lingkungan perumahan warga guna mengantisipasi kemacetan akibat penambahan volume kendaraan di sejumlah jalan umum.
 
"Sifatnya hanya untuk kendaraan pengumpan saja dari lingkungan perumahan ke sejumlah halte di jalan umum. Tidak boleh ada operasional bajaj masuk ke jalan umum," katanya.
Editor :
Sumber : Antaranews
- Dilihat 1303 Kali
Berita Terkait

0 Comments