Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/10/2016 07:08 WIB

Tak Terima Pasien BPJS, RS Al Multazam akan Ditegur

orang miskin dilarang sakit
orang miskin dilarang sakit
CIKARANG_DAKTACOM: Warga miskin bernama Jaka (26) warga Kampung Jati RT 08/08 Kelurahan Jatimulya kebingungan karena tidak sanggup membayar biaya rumah sakit setelah proses kelahiran anak kembarnya. 
Meski merupakan pasien BPJS, tetapi karena rumah sakit tersebut tidak menerima BPJS maka Jaka diwajibkan membayar biaya rumah sakit sebesar Rp. 32 juta.
 
Kesedihannya juga bertambah setelah kedua anak kembarnya dan istrinya meninggal karena adanya komplikasi penyakit.
 
Ia pun mendatangi kantor Dinas Kesehatan kabupaten Bekasi untuk meminta bantuan supaya beban biaya rumah sakit dipermudah.
 
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Oded S. Yahya mengatakan pihaknya akan memfasilitasi dan akan berkomunikasi dengan Rumah Sakit Al Mutazam supaya setidaknya dapat diringankan biayanya.
 
"Manajemen Rumah Sakit juga akan dipanggil terkait dengan pembebasan biaya dari warga miskin tersebut," ujarnya pada Senin (17/10).
 
Ia pun yakin proses keringanan untuk biaya perawatan bisa dilakukan oleh pihak rumah sakit.
 
Terkait dengan Rumah Sakit Al-Multazam yang belum mau menerima pasien BPJS, Oded mengaku akan menegurnya karena setiap rumah sakit harus mau menerima pasien BPJS.
 
Sementara itu, sekitar 20 mahasiswa sempat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Kesehatan yang meminta supaya Dinas Kesehatan maupun rumah sakit bertanggung jawab atas meninggalnya pasien miskin tersebut.
 
Mereka menyebut kejadian ini seringkali terjadi akibat kurang tegasnya menindak rumah sakit yang menolak pasien BPJS.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2306 Kali
Berita Terkait

0 Comments