Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/10/2016 06:00 WIB

DPRD Kota Bekasi Tetapkan APBD P 2016

Pengesahan APBD P 2016 Kota Bekasi
Pengesahan APBD P 2016 Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Senin (17/10) Radio Dakta menyiarkan secara langsung Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi di Gedung Sidang Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APDB-P) Tahun Anggaran 2016 dan 2 Rancangan Peraturan Daerah, di Gedung Sidang Paripurna, Kompleks DPRD Kota Bekasi Bekasi, Jalan Chairil Anwar No 112, Kecamatan Margahayu, Kota Bekasi
 
Sidang Paripurna hari ini dihadiri oleh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan Anggota DPRD Kota Bekasi. Pengagendaan Sidang Paripurna ini, diantaranya Laporan Badan Legislasi, Badan Anggaran, Panitia Khusus 11 DPRD Kota Bekasi, dan penandatangan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan 3 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Bekasi dan Keputusan DPRD Kota Bekasi
 
Anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi, Reynold Tambunan mengatakan Sidang Paripurna ini diselenggarakan setelah Rapat Badan Musyawarah PRA-KUA dan PPAS R-APBD-P 2016, dan menjadi fokus utama DPRD Kota Bekasi karena memang APBD 2016 mengalami defisit akibat beberapa kebijakan pemerintah pusat khususnya PP No 18 Tahun 2016 tentang SOTK dan penundaan Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten/Kota se-Indonesia
 
"Defisit anggaran saat ini, sudah mencapai Rp 761.309.585.920,40 yang artinya harus ada penalangan pembiayaan daerah yang diatur oleh R-APBD-P 2016," tegas Reynold.
 
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi, Machrul Falak menambahkan, bahwa semata-mata R-APBD-P 2016 adalah untuk rakyat yang memang membutuhkan sekali implementasi anggaran yang tersendat akibat penundaan DAU. 
 
Ia menegaskan, terlalu lamanya pembahasan R-APDB-P 2016 lebih dikarenakan banyaknya produk hukum yang harus dihasilkan DPRD Kota Bekasi, khusunya yag terdekat adalah tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja dilingkungan Pemerintah Daerah yang diamanahkan Pemerintah Pusat
 
 
"Pada hakiatnya, APBD-P 2016 ini dialokasikan untuk pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur, dan pelayangan kebersihan dan kesehatan masyarakat," tukas Machrul.
 
Sementara itu, dalam sambutan Walikota yang diwakili Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu menyampaikan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini eksekutif akan terus berusaha menyerap anggaran APBD-P 2016 walau nantinya R-APBD-P 2016 ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Gubernur Jawa Barat. 
 
Ia menegaskan, SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, diharap segera menyusun administrasi penyerapan anggaran agar nantinya tidak lagi ada sisa anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
 
"Waktu efektif penyerapan APBD-P 2016 kurang dari 3 bulan bahkan harus dipotong proses evaluasi Gubernur Jawa Barat, maka dari itu saya menghimbau seluruh Kepala SKPD yang hadir, untuk segera menyelesaikan administrasi untuk menyerap anggaran agar tercipta masyarakat kota Bekasi yang maju, sejahtera, dan insan," tegas Syaikhu
 
 
Dalam Sidang Paripurna ini juga dibahas seputar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang disampaikan Badan Legislasi, yang sudah melalui kajian diantaranya dari kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Sleman dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro yang sudah melalui kajian diantaranya dari kunjuangan kerja ke DPRD Kota Yogyakarta. 
 
Semua Hasil Rapat tersebut diharapkan menjadi momentum untuk Kota Bekasi dalam menyongsong Tahun 2017  sebagai Tahun Investasi.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2657 Kali
Berita Terkait

0 Comments