Gubernur Dilarang Ganti Pejabat 6 Bulan Sebelum Akhiri Masa Jabatan
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum akhir masa jabatan atau 6 bulan setelah dilantik. Hal ini tercantum dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menandatangani permendagri tersebut pada (22/9/2016) lalu, seperti dikutip dari situs Setkab, Senin (16/10/2016). Permendagri tersebut nomor 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam permendagri itu ditegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Menurut permendagri ini, menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama. Menteri mendelegasikan kepada direktur jenderal otonomi daerah untuk memberikan persetujuan tertulis.
"Dirjen otonomi daerah Kemendagri menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud setiap 6 bulan kepada menteri," bunyi pasal 5 ayat (2) permendagri ini.
Permendagri itu berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada (27/9/2016) oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Setkab.go.id |
- Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Digelar, 15 Ribu Peserta dari 16 Negara Diharapkan Tebar Pesan Perdamaian
- Fajar Sadboy Mengajari Para Elit Negeri Turunkan Saya
- MENUNGGU JAWABAN PEMERINTAH ATAS TUNTUTAN AKSI MASSA
- Jusuf Kalla: Mari Semua Menahan Diri dan Menjaga Situasi Bangsa Ini
- Dinas Pariwisata Ungkap Strategi Jitu Gaet Wisatawan Dengan Kekayaan Budaya dan Sejarah di Kota Bekasi
- Saluran Tersumbat Sebabkan Jalan Rusak di Mekarsari, DBMSDA Kota Bekasi Janjikan Perbaikan Akhir Tahun
- 18 Tahun Alfamidi : Melayani dan Bertumbuh Bersama Masyarakat
- Direktur PT Mitra Patriot Kota Bekasi, David.H Buktikan Janjinya, Tiga Pekan Sudah Punya Kantor Baru
- SERANGAN TERHADAP PERS ADALAH SERANGAN TERHADAP KEBENARAN
- Kormi Kota Bekasi Sumbang Medali Terbanyak Ketiga untuk Kontingen Jabar di FORNAS VIII NTB 2025
- Seperti Bangli, Reklame Bodong di Kota Bekasi Pekan Depan Akan di Bongkar
- Dipastikan Alfamidi Setra Pulen Berkualitas
- Capaian Positif Migas Kota Bekasi, Dari Balik Modal Hingga Ekspansi ke Luar Daerah
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
0 Comments