Gubernur Dilarang Ganti Pejabat 6 Bulan Sebelum Akhiri Masa Jabatan
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum akhir masa jabatan atau 6 bulan setelah dilantik. Hal ini tercantum dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menandatangani permendagri tersebut pada (22/9/2016) lalu, seperti dikutip dari situs Setkab, Senin (16/10/2016). Permendagri tersebut nomor 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam permendagri itu ditegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Menurut permendagri ini, menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama. Menteri mendelegasikan kepada direktur jenderal otonomi daerah untuk memberikan persetujuan tertulis.
"Dirjen otonomi daerah Kemendagri menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud setiap 6 bulan kepada menteri," bunyi pasal 5 ayat (2) permendagri ini.
Permendagri itu berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada (27/9/2016) oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Setkab.go.id |
- Capaian Positif Migas Kota Bekasi, Dari Balik Modal Hingga Ekspansi ke Luar Daerah
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
0 Comments