Gubernur Dilarang Ganti Pejabat 6 Bulan Sebelum Akhiri Masa Jabatan
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum akhir masa jabatan atau 6 bulan setelah dilantik. Hal ini tercantum dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menandatangani permendagri tersebut pada (22/9/2016) lalu, seperti dikutip dari situs Setkab, Senin (16/10/2016). Permendagri tersebut nomor 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam permendagri itu ditegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Menurut permendagri ini, menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama. Menteri mendelegasikan kepada direktur jenderal otonomi daerah untuk memberikan persetujuan tertulis.
"Dirjen otonomi daerah Kemendagri menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud setiap 6 bulan kepada menteri," bunyi pasal 5 ayat (2) permendagri ini.
Permendagri itu berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada (27/9/2016) oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Setkab.go.id |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments