Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 14/10/2016 11:00 WIB

Pemkab Bekasi Sebut Tak Anggarkan Biaya Pajak Kendaraan Dinas

Ilustrasi Mobil Dinas
Ilustrasi Mobil Dinas
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku tidak memiliki kewajiban terhadap pembayaran pajak mobil dinas yang dipakai oleh pegawai negeri sipil dan kepala desa.
 
Hal itu terkait dengan adanya data dari Samsat Kabupaten Bekasi yang menyebut sebanyak 114 kendaraan dinas berupa motor dan mobil yang belum membayar pajak kendaraan.
 
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi, Juhandi seusai rapat di kantor DPRD, Jum'at (14/10), mengatakan dinas pengguna kendaraan semestinya menegur pns karena tidak membayar pajak kendaraannya.
 
"Mobil yang digunakan juga seharusnya dibayar oleh pegawai, karena pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran untuk membayar pajak kendaraan tersebut," ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Dharmansyah mempertanyakan teknis pembayaran pajak mobil dinas mengingat nama wajib pajak di kendaraan adalah pemerintah kabupaten bekasi.
 
"Secara perorangan tidak bisa melakukan hal itu, jadi melalui APBD," tukasnya.
 
Ia juga meminta penjelasan pemerintah daerah terkait PNS yang telah membayar pajak dan dimana disetorkan uang pajak kendaraannya itu.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1733 Kali
Berita Terkait

0 Comments