Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 14/10/2016 08:13 WIB

Kementerian ATR/BPN Tandatangani MoU dengan Pemprov DKI Jakarta

Menteri ATR  Kepala BPN Sofyan A Djalil dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Menteri ATR Kepala BPN Sofyan A Djalil dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kamis, (13/10) menandatangi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta tentang penanganan permasalahan tanah dan legalisasi aset di wilayah DKI Jakarta. Penandatanganan dilakukan langsung antara Menteri ATR / Kepala BPN Sofyan A. Djalil dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan merupakan tindak lanjut dari pertemuan keduanya pada Agustus lalu.

Menteri ATR / Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi aset milik masyarakat serta aset milik Pemprov DKI Jakarta. “Ini bagian dari program nasional pemerintah untuk melegalisasi aset di Republik ini. Untuk legalisasi aset semua tanah di Jakarta yang belum ada sertifikat, kita akan melakukannya dalam 1 tahun dari sekarang,” ujarnya usai penandatanganan di Aula Prona Lantai 7, Kementerian ATR/BPN Jakarta.

Legalisasi aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta meliputi pendaftaran tanah pertama kali, perubahan nama, perubahan hak atas tanah, pengembalian batas dan sinkronisasi basis data geospasial. Sementara legalisasi aset tanah masyarakat meliputi pendaftaran pertama kali dan pengembangan basis data geospasial. Nantinya pelaksanaan nota kesepahaman ini akan menghasilkan data kadastral satu peta dengan mengintegrasikan peta dasar dan peta tematik yang meliputi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta peta zona nilai tanah (ZNT). “Seluruh aset yang belum bersertifikat akan didaftarkan, sehingga jajaran Pemprov DKI dan BPN akan menggunakan peta yang sama. Jadi tahu mana milik negara, mana milik kita (baca: Pemprov DKI), mana milik masyarakat,” tambah Gubernur yang akrab dipanggil Ahok itu.

Hingga saat ini masih terdapat  20,64 persen atau sekurangnya 292.655 bidang tanah di wilayah DKI Jakarta yang belum terdaftar ataupun memiliki sertifikat. Sebagian besar terdapat di Jakarta Timur yakni sekitar 119.527 bidang tanah, wilayah Jakarta Selatan sekitar 50.207 bidang tanah, Jakarta Utara – Kepulauan Seribu sekitar 49.326 bidang tanah, Jakarta Pusat sekitar 38.886 dan Jakarta Barat sekitar 34.709 bidang tanah. Sementara untuk aset Pemprov DKI, tercatat sebanyak 5.600 bidang tanah dan baru 2.800 yang memiliki sertifikat.

Sofyan menjelaskan Pemprov DKI Jakarta juga telah menyediakan anggaran APBD untuk membiayai program percepatan legalisasi aset ini sehingga diharapkan dalam 1 tahun, 100 persen bidang tanah di Jakarta sudah terdaftar dan apabila tidak ada sengketa bisa mendapatkan sertifikat. Pemprov DKI Jakarta juga akan menghapus Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus untuk pendaftaran pertama kali bidang tanah bernilai 2 miliar ke bawah. “Kita akan buka PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Yang paling berat itu BPHTB bukan bukan biaya ukurnya. Tolong masyarakat jangan lagi lewat calo, kita pasti akan bantu," ujar Basuki.

Sementara itu Kementerian ATR/BPN juga akan mengejar kekurangan tenaga juru ukur dengan menggunakan tenaga juru ukur berlisensi. Sofyan menjelaskan saat ini hanya terdapat lebih kurang 1.000 juru ukur yang aktif di lapangan sehingga proses sertifikasi menjadi terhambat. Untuk itu hingga tahun 2017 dibutuhkan tambahan 2.500 hingga 3.000 juru ukur berlisensi yang telah disertifikasi dan lolos uji kompetensi di Kementerian ATR/BPN. “Nantinya akan menjadi seperti perusahaan, semua bisa mendaftar, kita uji kompetensi dan beri sertifikat sehingga hambatan bisa teratasi,” jelas Sofyan.

Kesepakatan bersama Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov DKI Jakarta mulai berlaku sejak ditandatangani hari ini selama 1 tahun dan dapat ditinjau kembali serta dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dari para pihak.

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Rilis Tenaga Humas Pemerintah Kementerian ATR/BPN
- Dilihat 1003 Kali
Berita Terkait

0 Comments