Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 14/10/2016 08:00 WIB

Kabareskrim: Status Kasus Ahok Ditangguhkan

Kabareskrim Ari Dono Sukmanto
Kabareskrim Ari Dono Sukmanto
JAKARTA_DAKTACOM: Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, pihaknya akan memproses laporan masyarakat terkait tuduhan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) melalui pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Namun, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menangguhkan proses hukum dimaksud, dengan alasan momentumnya mendekati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).
 
“Kewajiban Polri menerima laporan untuk ditindaklanjuti, mulai dari pemeriksaan-pemeriksaan saksi dan bukti,” ujar Ari Dono, seusai memberikan sambutan pada acara Pelatihan Penyidikan dan Sistem Laporan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2017, di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/10) pagi.
 
Meski demikian, dalam pelaksanaannya, pihaknya akan menyarankan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menangguhkan proses hukum menyangkut calon kepala daerah menjelang pilkada. Hal ini dilakukan guna menghindari tuduhan politisasi untuk kepentingan tertentu, khususnya tuduhan Polri digunakan sebagai alat untuk menghambat kandidat kepala daerah tertentu.
“Saya sudah sampaikan, mungkin saya akan laporkan kepada Bapak Kapolri supaya tidak terjadi politisasi untuk kepentingan tertentu,” tutur dia.
 
Ketentuan serupa, ungkap Ari Dono, sudah berlaku menjelang pilkada serentak tahun 2015. Untuk pilkada serentak 2017, lanjutnya, bergantung keputusan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
 
“Tetapi itu keputusan kapolri. Saya mungkin akan menyampaikan dan menyarankan supaya jangan sampai ada laporan yang bisa dipersepsi untuk menghambat seseorang dalam kegiatan pemilu. Tetap akan dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan setelah kegiatan pilkada. Itu ketentuan berlaku tahun lalu. Untuk sekarang, nanti keputusan pak Kapolri,” tandasnya.
 
Ari Dono menegaskan, pihaknya tidak akan mengabaikan laporan yang masuk terkait kontroversi pernyataan Ahok yang ditafsirkan menistakan agama. Sejauh ini, Polri telah menerima delapan laporan, masing-masing empat laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, dan satu laporan di Polda Sumatera Selatan. Seluruh laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. “Karena peristiwanya satu, laporan dari mana-mana tetap akan disidik bahwa perbuatan itu hanya ada satu,” jelasnya.
 
Pemeriksaan kelak akan dilakukan secara bertahap terhadap semua laporan. Semua pihak yang melaporkan, akan dimintai keterangan dan semua barang bukti akan diperiksa. Dalam prosesnya nanti, Bareskrim akan meminta keterangan berbagai pihak termasuk pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Editor :
Sumber : Beritasatu.com
- Dilihat 2050 Kali
Berita Terkait

0 Comments