Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/10/2016 06:00 WIB

Pelaku Penembakan Geng Motor di Bekasi Dibekuk Polisi

Ilustrasi Pelaku Penembakan dengan Senjata Api
Ilustrasi Pelaku Penembakan dengan Senjata Api
BEKASI_DAKTACOM: Jajaran Reskrim Polsek Jatiasih, Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya membekuk pelaku penembakan yang menewaskan Tribowo (20) dan menyebabkan luka tembak di leher Paul Martin Manurung (21).
 
Pelaku bernama Hamzah Khanaini alias Anjas (20) dibekuk di kediamannya di Rawa Bogo, RT 05/RW 03 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/10) dini hari.
 
"Anggota gabungan Polsek, Polres Metro dan Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku ditangkap setelah dua hari menjadi buronan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rajiman, Rabu (12/10).
 
Dia mengatakan, motif pelaku karena karena ingin balas dendan kepada korban. Ia kesal rekan sesama geng motornya pernah mendapat tindak kekerasan dari geng motor lain.
 
Tapi pelaku tidak mengetahui apakah yang ditembak itu merupakan anggota dari geng motor yang pernah menyerang rekannya itu.
 
Diberitakan sebelumnya, dua pemuda yang ditembak pelaku berasal dari geng motor Gengster 24 Cipayung. Korban penembakan pertama adalah Paul Martin Manurung saat melintas di wilayah perbatasan Pondokgede pada Minggu (9/10) pukul 03.00 WIB. Paul tertembak di bagian leher dan nyawanya selamat.
 
Kemudian rekan Paul, Tribowo dan rekan-rekannya berusaha membalas dendam mencari pelaku yang diketahui sebagai anggota geng motor, Poncol. Mereka berkeliling kampung mencari pelakunya.
 
Saat Tribowo dan kawan-kawan melintas di Gang H. Porot RT 05/RW 03, Jatimekar, Jatiasih, mereka mendapati geng motor Poncol sedang berkumpul.
 
Saat diserang oleh Tribowo dan kawan-kawan, pelaku Hamzah terlebih dulu menembakkan senjatanya ke arah kepala dan badan Tribowo hingga tewas tersungkur.
 
"Pelaku tidak hanya menembak korban Tribowo, tapi menembak Paul," kata Kasat.
 
Peluru menembus di kepala Tribowo sedangkan kondisi kesehatan Paul sudah stabil dan telah menjalani operasi pengangkatan peluru gotri.
 
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana, mengatakan kasus penembakan ini telah ditangani oleh anggota Jatanras Polda Metro Jaya.
 
Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa sepucuk senapan angin jenis PCV beserta tas senapan, tiga butir amunisi atau gotri senapan angin, satu kemeja dan satu celana panjang yang dipakai pelaku saat beraksi.
 
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor :
Sumber : Beritasatu.com
- Dilihat 1355 Kali
Berita Terkait

0 Comments