Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 12/10/2016 08:00 WIB

M Saleh Resmi Gantikan Posisi Irman Gusman di DPD

M Saleh Gantikan Posisi Irman Gusman di DPD
M Saleh Gantikan Posisi Irman Gusman di DPD
JAKARTA_DAKTACOM: Anggota DPD asal Bengkulu, M. Saleh terpilih menjadi Ketua DPD RI yg baru menggantikan Irman Gusman.
 
Dalam rangkaian proses pemilihan penggantian pimpinan DPD RI pada rapat paripurna yang berlangsung sejak Selasa (11/10) sore, Saleh menyisihkan 11 kandidat lainnya dari wilayah Indonesia barat dengan perolehan 59 suara, mengalahkan pesaing terdekatnya Senator asal Sumut Parlindungan Purba yang hanya memperoleh 21 suara.
 
Selanjutnya pada mekanisme kocok ulang komposisi pimpinan DPD RI, Saleh kembali unggul dengan perolehan 61 suara, sementara GKR Hemas meraih 31 suara, dan Farouk Muhammad memperoleh 23 suara.
 
Dengan demikian Saleh resmi terpilih menjadi Ketua DPD RI yang baru menggantikan Irman Gusman hingga Maret 2017 mendatang. Namun pelantikan M. Saleh baru akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (12/10) setelah malam tadi Ketua MA, Hatta Ali tidak hadir.
 
Pasca terpilih menjadi Ketua DPD, Saleh mengaku berterima kasih atas kepercayaan para anggota yang telah memilihnya dan berjanji akan membawa lembaga DPD RI lebih baik.
 
"Saya berterima kasih kepada kawan-kawan yang memilih saya, bagi saya ini adalah amanah yang sangat berat karena hampir separuhnya telah mempercayakan jabatan ini kepada saya. Saya belum ada rencana, nanti akan mengalir saja," paparnya.
 
DPD RI telah menggelar rapat paripurna untuk memilih siapa pengganti dari Irman Gusman yang telah diberhentikan akibat terjerat kasus suap kuota impor gula di Provinsi Sumbar pada Sabtu dini hari, 17 September lalu.
 
Irman tertangkap tangan oleh tim penyidik KPK menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto, pemilik CV Semesta Berjaya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus peredaran gula impor non SNI di Sumbar.
 
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tim kuasa hukum dari Irman Gusman mengajukan upaya praperadilan ke PN Jakpus dan menuntut agar pemberhentian Irman Gusman dari DPD RI dicabut hingga proses persidangan usai.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1946 Kali
Berita Terkait

0 Comments