Selasa, 11/10/2016 11:00 WIB
Agus Hermanto Desak Polisi Tetap usut Kasus Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mendorong pihak kepolisian untuk tetap mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Meskipun Ahok telah meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menyinggung umat islam, namun karena telah masuk dalam ranah hukum, maka kepolisian tetap harus memprosesnya," ungkapnya pada Selasa (11/10).
Agus menyatakan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti pelaporan itu, maka justru akan berdampak buruk pada persiapan Ahok menjelang Pilgub DKI Jakarta.
"Justru jika dibiarkan, sesungguhnya akan merugikan Ahok sendiri, karena ia masih mempunyai masalah hukum yang belum selesai menjelang Pilkada nanti. Maka dari itu saya mendorong agar pihak kepolisian secepatnya memproses kasus ini," desaknya.
Seperti diketahui munculnya sebuah video yang menjadi viral di sosial media dari pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki TP/Ahok bersama warga Kep Seribu dianggap melecehkan ayat suci Al Quran dan membuat geram umat islam.
Dalam video itu, Ahok menyinggung mengenai surat Al Maidah ayat 51 mengenai hukum memilih pemimpin non muslim sehingga beberapa aliansi umat islam melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian atas tuduhan penistaan agama.
Namun Ahok secara terbuka telah meminta maaf kepada seluruh umat islam atas pernyataannya yang dianggap melecehkan ayat suci Al Quran tsb dan meminta agar hal ini tidak diteruskan.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments