Sabtu, 08/10/2016 13:00 WIB
KPAD Kabupaten Bekasi Lakukan Mediasi Sengketa Hak Asuh
CIKARANG_DAKTACOM: Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pengaduan terkait hak asuh anak.
"Kiki ini seorang ayah yang memiliki anak berinisial DD yang saat ini duduk di bangku SD kelas II dan sudah sebulan kesulitan untuk bertemu anaknya," kata Komisaris KPAD Kabupaten Bekasi, Muh Rojak di Kabupaten Bekasi, Sabtu (8/10).
Menurut dia anaknya sekarang tinggal di Mustika Grande, Setu, dan diasuh neneknya atau orang tua istrinya. Guna untuk bertemu selalu dihalang-halangi oleh neneknya.
Dari keterangan ayah anak, sebelumnya menikah dengan Asna. Dari Asna ini, pelapor punya anak satu, DD. Tetapi sebelumnya, Asna ini sudah menikah dengan TN dan punya anak tiga.
Kemudian TN tiba-tiba menghilang. Lalu Asna menikah dengan pelapor. Saat ini Asna telah meninggal dunia. Lalu TN menceritakan dalam masalah ini semakin susah menemui anaknya seperti dihalang-halangi neneknya serta suami pertama Ibu Asna.
Ia menambahkan akan melakukan mediasi dan mencoba menyelesaikan masalah perebutan hak asuh ini. Tetapi ada kendala juga, karena TN tidak memiliki buku nikah saat menikahi bu Asna
"Guna menyelesaikan masalah ini akan digunakan regulasi atau aturan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 28 Tahun 2015," katanya.
Ini terkait Penanganan dan Penanggulangan Kekerasan dalam Pola Asuh Anak. Dan juga akan coba mediasi serta menyelesaikan masalah ini dengan mempertemukan pelapor dengan anaknya.
Tetapi sebelum itu juga dilakukan mediasi kepada keluarga Ibu Asna guna mendapat kejelasan agar dalam permasalahan ini dapat segera dituntaskan.
Lanjut Rojak menjelaskan dalam permasalahan sengketa hak asuh sering kali mengalami kendala. ini bersangkutan dengan tingkah laku dan materi. Tetapi dalam kasus hak asuh ini pelapor tidak ceraikan istrinya.
Oleh sebab itu secara legalitas hukum hak asuh anak masih dapat dimiliki oleh orang tuanya. Dikarenakan tidak menyalahi aturan. Bila keluarga Ibu Asna bersikukuh menghidupi cucunya dapat dikenakan sanksi pidana.
Editor | : | |
Sumber | : | Antaranews |
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
0 Comments