Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 16/06/2016 15:00 WIB

Legislator: Aturan Jam Operasional Truk Sampah DKI Harus Dikembalikan

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Solihin 16 Juni 2016 a
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Solihin 16 Juni 2016 a
BEKASI_DAKTACOM: Permasalahan TPST Bantargebang, menurut Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin, harus diselesaikan dengan ketegasan dari pihak Pemerintah Kota Bekasi.
 
Menurut politisi dari PPP ini, dirinya kembali mendapat keluhan terkait truk-truk sampah milik Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta yang hilir mudik ke TPST Bantargebang tanpa mengenal waktu.
 
"Masyarakat kembali mengeluh, truk-truk sampah yang kini bisa leluasa masuk tiap waktu dirasakan sangat mengganggu aktivitas warga," ujar Solihin dalam Talkshow di Radio Dakta, Kamis (16/6).
 
Oleh karenanya, Solihin menegaskan agar jam operasional truk sampah yang masuk ke TPST Bantargebang dikembalikan pada MoU tahun 2009, dimana mereka baru boleh memasuki kawasan pada pukul 21.00 WIB.
 
"Ini kan karena sebelumnya Presiden memberi kelonggaran akibat kondisi darurat sampah di DKI Jakarta, tapi kan sekarang sudah normal, makanya kami mendesak agar aturan semula kembali dipatuhi," tegasnya.
 
Selain mengganggu warga sekitar, ketiadaan aturan jam operasional truk sampah ini juga mengganggu para pengguna jalan karena bau serta air licit yang tumpah tidak dipedulikan oleh para sopir truk.
 
"Kalau begini caranya, bagaimana kita mau menjaga Maruah Kota Bekasi?" tanyanya.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1075 Kali
Berita Terkait

0 Comments