Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 27/07/2016 19:00 WIB

Komisi A: Swakelola TPST Bantargebang Belum Membawa Perubahan

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata 27 juli 2016 a
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata 27 juli 2016 a
BEKASI_DAKTACOM: Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata, sejarah pengelolaan TPST Bantar Gebang awalnya juga menggunakan sistem swakelola oleh Pemprov DKI.
 
Namun sistem swakelola ini justru menimbulkan masalah karena sampah hanya ditumpuk tanpa diolah sama sekali hingga menyebabkan kerugian warga sekitar Bantargebang.
 
"Ini kan yang sekarang terjadi adalah kembali ke swakelola setelah sebelumnya terjadi pemutusan kerjasama antara Pemprov DKI dengan pengelola," jelas Ariyanto dalam talkshow interaktif di Radio Dakta, Rabu (27/7).
 
Dirinya melihat opini yang berkembang justru seolah pihak DPRD berusaha menghalangi proses pembuangn sampah di TPST Bantargebang, padahal pihaknya mengaku hanya ingin agar masyarakat sekitar tidak selalu dirugikan.
 
Politisi PKS ini lantas mempertanyakan, apakah dalam kondisi swakelola seperti sekarang, pihak Pemprov DKI telah mejalankan riset serta penelitian dampak lingkungan yang betul-betul memadai.
 
Sebab Ariyanto melihat bahwa belum ada perubahan di TPST Bantargebang setelah PT Godang Tua Jaya diputus kerjasamanya oleh Pemprov DKI.
 
"Kita tidak tahu apa poin-poin yang membuat Pemprov DKI merasa kinerja pengelola TPST Bantagebang gagal, tapi toh selama ini kita juga tidak pernah diajak urun rembug untuk persoalan ini, yang pasti masyarakat sudah banyak mengeluh" katanya.
 
Dirinya mengaku akan terus menegakkan aturan agar etika kerjasama antara daerah dapat terjaga sehingga tidak merugikan warga terimbas.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1156 Kali
Berita Terkait

0 Comments