Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 04/10/2016 16:29 WIB

Pemkab Bekasi Kesulitan Tertibkan TPS Liar

Ilustrasi FC 1 730x355
Ilustrasi FC 1 730x355
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi mengaku sulit menertibkan pembuang sampah di beberapa titik tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayahnya.
 
Hal ini dikarenakan kewenangan untuk menindak pembuang sampah itu bukan berada di dinasnya.
 
Kabid Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kecamatan desa atau kabupaten seharusnya mengawas dan menindak pelaku pembuang sampah di TPS ilegal karena kewenangan dalam menindak mereka adalah Satpol PP.
 
Apalagi di internal Satpol PP memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga dapat menindak pelanggar peraturan daerah yang membuang sampah di sembarang tempat.
 
Ia berharap Satpol PP berlaku tegas terhadap pembuang sampah di tempat pembuangan sampah ilegal.
 
Dodi menambahkan, untuk jumlah tempat pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi berjumlah 100-an titik. Untuk wilayah kecamatan, paling banyak terdapat di Tambun Selatan, Babelan, Cikarang Barat dan Tambun Utara.
 
"Idealnya, dalam melakukan pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama dimana dinasnya ikut juga melakukan pengawasan. Namun sesuai Perda yakni Perda Nomor 4 Tahun 2012, pengawasan terhadap pelaku pembuang sampah dilakukan oleh Satpol PP, kecuali DPRD mau melakukan revisi agar pihaknya ikut melakukan penindakan," pungkasnya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 2348 Kali
Berita Terkait

0 Comments