Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 04/10/2016 15:38 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Musnahkan Miras Oplosan

Ilustrasi Pemusnahan Miras Oplosan
Ilustrasi Pemusnahan Miras Oplosan
BEKASI_DAKTACOM: Sebanyak 7434 Botol Miras dan dan 89 Plastik Miras oplosan dimusnahkan Pemerintah Kota Bekasi setelah ramai diberitakan adanya Keputusan Walikota penataan penjualan miras di Kota Bekasi yang disinyalir menjadi celah perdagangan miras setelah sebelumnya pemerintah Kota Bekasi juga membuat perda Miras (Perda no. 17/2009).
 
"Kita sudah berikan izin penjualan miras di hotel dan cafe sebanyak 32 titik. Aturannya sesuai perda hanya dapat dikonsumsi di tempat penjualan," ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi, Aceng Solahuddin.
 
Menurutnya pengeluaran Keputusan Walikota Bekasi tentang penjualan miras di Kota Bekasi sudah sesuai turunan kebijakan kementerian perdagangan tentang minuman keras. Namun diakuinya hingga saat ini masih ditemukan tempat penjualan miras tidak berizin di Kota Bekasi.
 
"Kita terus evaluasi dan monitoring lokasi penjualan miras dan jika ada yang melanggar aturan dilakukan razia, sita dan dimusnahkan, saat ini pihak pemerintah kota juga sudah melakukan razia di beberapa lokasi tempat penjualan miras ilegal," katanya.
 
Dan pada pihak pemerintah kota Bekasi hari ini juga memusnahkan ribuan botol miras dan oplosan hasil dari razia pada Juni 2016 sampai Agustus 2016. Ribuan botol miras ini disita karena dijual bukan pada tempat yang telah ditetapkan walikota dan tidak juga memiliki izin dari Bea Cukai.
 
"Ini pemusnahan terakhir, tapi kalau ada lagi di masyarakat kita akan tindak terus sesuai amanat perda pengawasan peredaran miras di Bekasi. Sanksi maksimal 50 juta rupiah dan kurungan 7 bulan. Kita juga akan kerjasama dengan direktur jenderal bea cukai. Diharapkan dapat menjerat penjual lebih lama," katanya.
 
Minuman Keras di Kota Bekasi yang hari ini dimusnahkan rata rata tidak memiliki izin penjualan dari bea cukai bahkan ada puluhan kantong plastik miras oplosan yang juga dimusnahkan hari ini. Diharapkan ke depan pengawasan akan lebih maksimal dengan menurunkan tim dari dinas terkait dan Muspida.
 
"Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) memperbolehkan penjualan miras di wilayah Indonesia dan di Kota Bekasi hanya diperbolehkan di Hotel berbintang. Sementara yang ada di Cafe merupakan miras ilegal. Kita juga akan lebih sering mengawasi pedagang jamu yang diduga banyak yang menjual miras," katanya.
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1389 Kali
Berita Terkait

0 Comments