Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 03/10/2016 12:00 WIB

Kebijakan Parkir di Pemkot Bekasi Banyak Dikeluhkan ASN

Parkir Gedung Pemkot Bekasi
Parkir Gedung Pemkot Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Kebijakan parkir tamu dan pegawai Pemkot Bekasi yang dipindahkan ke Stadion Chandrabaga menuai banyak kritik.
 
"Kalo memang mau ada kebijakan, harusnya ada sosialiasi, mana kita mau buru-buru ngurus ijin," kata Yadi salah seorang tamu di Pemkot Bekasi, Senin (3/10).
 
Hal yang sama di keluhkan masyarakat lain. Sebut saja Bunga salah satu Aparatur Sipil Negara Pemkot Bekasi yang merasa keberatan dengan kebijakan ini akibat belum adanya fasilitas pendukung.
 
"Kalo ada kebijakan itu harusnya ada juga kebijakan daya dukung. Masa parkirnya sama JPO sangat jauh ini berbahaya. Ada juga teman kita yang sudah kecelakaan dengan adanya kebijakan ini. Kita harus nyebrang jalan A Yani kalo habis naruh parkir di stadion," ungkapnya.
 
Anehnya kebijakan ini membolehkan para pejabat eselon tiga dan dua untuk memarkir mobilnya di halaman Pemkot Bekasi. Kebijakan ini terkesan tebang pilih. Merugikan masyarakat meskipun tujuanya memperlancar arus lalulintas di komplek Pemkot Bekasi.
 
"Saya hanya ASN biasa nggak boleh parkir. Terus saya tiap hari harus bawa dokumen banyak dari kantor. Jauh lokasinya, dan lagi saya harus bolak balik kalo ada tugas dari pimpinan," kata salah seorang ASN Pemkot lainya.
 
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan bahwa Uji coba di lakukan dua hari, ini di maksudkan melihat mana mobil bisa masuk Pemkot dan yang tidak. Untuk pembayaran atau tarif parkir di stadion masih dalam pembahasan.
 
"JPO demi keamanan dan keselamatan kita akan siapkan selain zebra cross sudah disiapkan saat ini, kalau bicara ideal kondisi baru belum sepenuhnya, memang ada rencana atau wacana mau ada jalan bawah tanah dan geser JPO," katanya.
 
Yayan mengaku akan segera membuka tender akan diupayakan secepatnya untuk penunjang Infrastruktur parkir stadion.
 
"Kita akan evaluasi lagi parkir di Pemkot," Ujarnya.
 
Yayan juga memerintahkan untuk parkir liar yang ada di belakang kantor Pemkot harus dibubarkan. Kegiatan evaluasi juga masih terus dilakukan Dinas Perhubungan.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1824 Kali
Berita Terkait

0 Comments