Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 30/09/2016 08:00 WIB

Polres Metro Bekasi Grebek Toko Obat Tak Berizin

Hasil Razia Toko Obat Ilegal oleh Polres Metro Bekasi
Hasil Razia Toko Obat Ilegal oleh Polres Metro Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Polres Metro Bekasi menyita ribuan jenis obat dari toko obat dan kosmetik yang tidak memiliki izin di wilayah kecamatan Cibitung
 
Toko obat dan komestik yang tidak memiliki ijin itu berada di jalan Bosih kampung Selang Cau Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
 
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol M. Awal Chairuddin mengatakan pelaku yang ditangkap karena membuka toko obat yang tidak memiliki ijin tersebut diantaranya berinsial SAP, IK dan DH.
 
"Mereka diketahui mendirikan usaha tempat pembelian obat tidak mempunyai izin dari Dinas Kesehatan," ujarnya.
 
Dalam penyitaan ribuan obat berbagai jenis itu juga ditemukan obat jenis Heximer, dimana obat tersebut sudah tidak boleh lagi dijual di kalangan umum.
 
Apalagi terkadang, obat jenis penenang itu kadang diminum oleh pelajar sebagai pengganti narkoba sehingga timbul sifat agresif, jika meminum obat tersebut dan menjadi pendorong melakukan tawuran.
 
"Selain itu pelaku kejahatan juga terkadang meminum obat heximer sebelum melakukan aksi kejahatannya," katanya.
 
Awal menambahkan, selain menyita ribuan jenis obat dalam toko tersebut, pihaknya juga akan memeriksa obat yang dijual apakah obat itu palsu atau tidak.
 
Ketiga pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 3 Undang-undang tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 12 tahun penjara.
 
Ia juga menghimbau kepada konsumen untuk membeli obat di apotik untuk mencegah membeli obat palsu.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2062 Kali
Berita Terkait

0 Comments