Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 30/09/2016 07:00 WIB

Kemendagri Batasi 4000 Blanko e KTP di Kabupaten Bekasi

e ktp
e ktp
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi hanya mendapat alokasi 4000 keping blanko e-KTP per pekan dari Kementerian Dalam Negeri.
 
Hal ini dikarenakan terbatasnya ketersedian blanko e-KTP.
 
Kepala Disdukcapil kabupaten Bekasi, Alisyahbana mengatakan kekosongan blanko e-KTP kini menjadi persoalan di Dinasnya, sehingga pencetakan bagi warga yang sudah melakukan perekaman menjadi terkendala.
 
"Kita setiap pekan mengajukan sebanyak 65.108 keping, tetapi hanya diberikan sebanyak 4000 keping," ujarnya kepada Dakta, Kamis (29/9).
 
Jumlah warga yang belum memiliki e-KTP di kabupaten Bekasi sebanyak 436.919 jiwa, dengan belum dilakukannya pencetakan ini tentunya akan berdampak pada hak pilih di Pilkada 2017 dari sejumlah warga tersebut, karena pemilih wajib memiliki e-KTP.
 
Namun menurutnya ada aturan dari KPU, dimana warga yang sudah melakukan perekaman bisa memilih dengan surat keterangan dari Dinasnya.
 
Alisyahbana menghimbau kepada seluruh warga yang belum memiliki e-KTP agar segera melakukan perekaman, meski memang saat ini masih keterbatasan blanko, tetapi jika sudah merekam data dirinya ke Disdukcapil, maka hak pilihnya di Pilkada 2017 setidaknya bisa tercatat.
 
Apalagi pihaknya kerap melakukan pelayanan keliling perekaman KTP bagi warga ke tiap-tiap kecamatan sehingga dapat memudahkan pelayanan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2009 Kali
Berita Terkait

0 Comments