Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 29/09/2016 17:30 WIB

192 Titik Pengelola Air Tanah Belum Bayar Pajak

keran air
keran air
BEKASI_DAKTACOM: Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi memastikan 192 titik pengelolaan air tanah di Kota Bekasi sudah mendapat izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) namun belum menjadi Wajib Pajak.
 
"Berdasarkan data yang kita miliki per Agustus 2016 semua titik pengelolaan air tanah sudah mendapat izin, namun hingga kini ada yang belum menjadi Wajib Pajak yaitu 192 Titik," ungkap Kepala BPLH Kota Bekasi Supandi Budiman .
 
Wajib Pajak air bawah tanah sudah diatur dalam Perda 14 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah. Dimana jika seseorang atau perusahaan menggunakan air tanah dibawah kedalaman 40 Meter wajib memiliki izin dan membayar kewajiban pajaknya.
 
"Data per Agustus 2016, jumlah perusahan yang menggunakan air bawah tanah 555, sementara sejumlah 192 titik yang saat ini sudah berizin namun belum menjadi Wajib Pajak (WP). Dan yang sudah wajib pajak 363 terdiri dari sumur bor 369 titik, Sumur pantek 652 dan jumlah keseluruhan titik air bawah tanah yang terpantau BPLH 1.021 titik, terbanyak di Kecamatan Bantar Gebang sejumlah 167 titik dan di Kecamatan Medan Satria 166 titik," papar Supandi.
 
"Kita selalu pantau laporan pengelolaan air bawah tanah per tiga bulan sekali, jika ada yang tidak berizin kita tegor dengan peringatan berdasar hasil investigasi," tambahnya.
 
Pada tahun 2016 memang terjadi peningkatan target pajak air tanah sekitar 300 persen. Tahun ini pajak air tanah ditarget 14 milyar, naik dari target PAD 2015 yang hanya 8 milyar rupiah.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2063 Kali
Berita Terkait

0 Comments