Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 29/09/2016 14:30 WIB

Dede Yusuf Desak Pmemerintah Ganti Aturan Upah Buruh

Dede Yusuf 1
Dede Yusuf 1
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Komisi IX, Dede Yusuf mendesak pemerintah segera mengganti PP no 78/2015 mengenai pengupahan buruh.
 
"Kami mengakui dengan adanya PP no 78/2015 tersebut menjadi suatu ganjalan bagi serikat buruh untuk mendapatkan penghasilan yang layak, sehingga kami sepakat mendorong agar pemerintah menggantinya dengan peraturan yang baru. Namun hingga saat ini hal tersebut belum dilakukan pemerintah dengan alasan perekonomian belum membaik," ujarnya pada Kamis (29/9).
 
Dede memaparkan dirinya pernah menemukan sebuah formulasi yang bagus mengenai rumusan pengupahan agar setiap tahunnya tidak ada lagi bentrokan antara pihak buruh dan pengusaha.
 
"Saya pernah menemukan rumusan baru mengenai pengupahan yang cukup bagus di sebuah perusahaan dan ini bisa dicontoh. Apabila rumusan kesepakatan ini telah ditentukan, maka saya meyakini baik pihak pengusaha maupun buruh tidak akan selalu berdebat menjelang penetapan upah baru," katanya.
 
Pada hari ini sekitar 2000 massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk menuntut penghapusan Tax Amnesty, PP no 78/2015 tentang pengupahan, dan kenaikan upah minimum regional sebesar Rp 650.000.
 
Permasalahan kenaikan upah minimum seperti menjadi agenda tahunan bagi para buruh karena masih menganggap pemerintah belum dapat memberikan hak hidup layak kepada mereka. Hal inilah yg kerap menjadi perdebatan antara serikat buruh dengan pihak pengusaha.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1820 Kali
Berita Terkait

0 Comments