Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 29/09/2016 10:30 WIB

Disdik Kota Bekasi: Yang Dipecat itu Staf, Bukan Kepsek

Alexander Zulkranaen Kadisdik Kota Bekasi
Alexander Zulkranaen Kadisdik Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Dinas Pendidikan Kota Bekasi membantah telah memecat tujuh kepala sekolah."Kita nggak mecat kepsek cuma ada tujuh ASN Disdik yang kita berhentikan tidak hormat," ujar Kadisdik Alexsander Zulkarnain yang didampingi Sekdis Ali Fauzi, Kamis (29/8).
 
Menurut Alex ada 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkena sangsi dengan berbagai alasan. Hukuman ini sudah sesuai dengan hasil Riksus oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
 
Di antara 29 ASN yang diberikan sanksi ada tujuh kepala sekolah juga terkena sangsi ringan berbentuk teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas.
 
"Kalo yang diberhentikan itu bukan Kepala Sekolah tapi tujuh Aparatur Sipil Negara yang ada di Dinas Pendidikan mereka itu staf, dan bukan Kepsek," ujarnya lagi.
 
Pihaknya mengakui bahwa pemberian sanksi atau hukuman ini untuk memberi efek jera bagi aparatur di lingkup Dinas Pendidikan. Peningkatan kinerja juga harus diimbangi dengan hadiah dan hukuman. Terlebih di Kota Bekasi pendidikan merupakan skala prioritas dalam pembangunan.
 
"Semua udah sesuai aturan, kita sudah lakukan tahapan pemeriksaan. Ada yang bolos terus-terusan ada juga yang sering tidak apel. Kalo Kepala sekolah ada yang telat bayar pajak, ada juga kesalahan administrasi," ungkapnya.
 
Sementara Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzi juga membenarkan jika tidak ada kepala sekolah yang dipecat. Para kepala sekolah SMK 3, SMK 6, SMA 16, 18, 10, 9, serta SMA 11 hanya di berikan hukuman ringan sesuai hasil riksus yang telah dilakukan sebelumnya.
 
"Berita tujuh Kepala sekolah di pecat itu tidak betul. Yang diberhentikan emang PNS tapi bukan Kepsek, mungkin salah informasi kali," katanya.
 
Ali menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan surat teguran berupa sanksi kepada 29 ASN Dinas Pendidikan sesuai ketentuan, dimulai hukuman ringan, sedang dan berat. Dan tidak ada kepala sekolah yang dipecat.
 
"Hukuman atau sangsi yang diberikan dimulai dari hukuman ringan berupa teguran lisan tertulis dan pernyataan tidak puas, ada juga yang terkena hukuman sedang seperti penurunan kenaikan gaji berkala sebanyak 9 orang, penurunan pangkat setingkat lebih rendah satu orang dan hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak dua orang, pembebasan jabatan dua orang dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS sebanyak 7 orang," kata Ali.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2175 Kali
Berita Terkait

0 Comments