Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 28/09/2016 11:30 WIB

KPU Siapkan Sanksi Keras Jika ada ASN Terlibat Pilkada

Logo KPU
Logo KPU
JAKARTA_DAKTACOM: Komisioner KPU, Ida Budhiati akan menindak tegas bagi Paslonkada yang melibatkan aparatur sipil negara saat berkampanye.
 
"Para PNS tidak boleh dilibatkan dalam tim pemenangan dan juga selama masa kampanye seperti yang telah diatur dalam peraturan KPU," ujarnya pada Rabu (28/9).
 
Ida menegaskan bagi paslonkada yang terbukti melibatkan PNS dalam kegiatannya, maka akan dikenakan sanksi administratif.
 
"Tentu ada sanksi bagi yang melanggar berupa teguran atau langsung diberhentikan seluruh kegiatan kampanyenya. Hal ini dilakukan untuk mencegah upaya mobilisasi massa terhadap para calon petahana di wilayahnya masing-masing," paparnya.
 
Sesuai dengan UU ASN bahwa seluruh PNS dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis demi menjaga profesionalitas mereka dalam melakukan pelayanan publik. Namun berbeda dengan anggota TNI/Polri, PNS masih mempunyai hak suara untuk memilih dalam Pemilu.
 
Seperti diketahui Pilkada serentak akan digelar pada Februari 2017 dimana terdapat 101 daerah yang akan menyelenggarakannya dengan rincian 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Saat ini berbagai persiapan sudah mulai dilakukan oleh KPU di wilayah setempat.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1474 Kali
Berita Terkait

0 Comments