Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 27/09/2016 11:30 WIB

7 Aparatur Sipil Negara Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dipecat

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Dalam rangka menegakkan disiplin dan memberikan efek jera, Dinas Pendidikan Kota Bekasi melakukan pemecatan terhadap beberapa PNS nya.
 
"Saat ini dari Januari hingga September sudah 29 orang Aparatur Sipil Negara yang diberikan sanksi," ujar Kadisdik Kota Bekasi Alexander Zulkarnain, Selasa (27/9).
 
Menurutnya, dari 29 ASN tersebut, 7 diantaranya adalah kepala sekolah dan 7 orang lainnya adalah staf pendidikan, beberapa diataranya bahkan ada yang diberhentikan secara tidak hormat.
 
"Kita sanksi karena sudah masuk Riskus Inspektorat dan BKD, Kepsek yang kita beri sanksi ringan antara lain SMK 3, SMK 6, SMA 16,18, 10, 19 serta SMA 11," ujarnya.
 
Sementara Sekdis Kota Bekasi Ali Fauzi juga membenarkan informasi tersebut dengan menyatakan bahwa hukuman yang diberikan kepada 29 ASN tersebut sangat beragam.
 
Muali dari teguran tertulis, penurunan gaji, penurunan pangkat, pembebasan jabatan hingga pemecatan.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2715 Kali
Berita Terkait

0 Comments