Terdakwa Kasus SDN Roboh Dituntut 6 Tahun Penjara
BANDUNG_DAKTACOM: Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung menuntut terdakwa Dedy Alamsah (37), Abdul Rozak (40) serta Andi Soni Manggabarani (40) dengan hukuman 4 dan 6 tahun. Ketiganya didakwah telah merugikan negara akibat robohnya SDN di Kecamatan Pembayuran, Kabupaten Bekasi pada tahun 2012.
Menurut Raden Muhammad Teguh Darmawan, Kajari Cikarang, sidang di PN Tipikor dengan agenda pembacaan tuntutan perkara sekolah roboh, terbagi 2 berkas, yakni berkas Dedi Alamsah (DA) dan Abdul Rozak (AR), serta berkas Andi Soni Manggabarani (ASM).
"Tuntutan Jaksa Tipikor dibacakan Rabu (15/4/15) jam 5 sore tadi." kata Raden Muhammad Teguh
Dijelaskan, ketiganya dijerat pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Junto (Jo) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 kesatu. Kemudian, menuntut pidana penjara kepada DA selama empat tahun enam bulan, AR selama enam tahun enam bulan, serta ASM juga selama enam tahun enam bulan. Selain itu, ketiganya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
"Kenapa AR lebih tinggi? karena DA sudah berusaha kembalikan uang pengganti sebesar Rp. 100 juta dan telah dititipkan ke rekening titipan Kejari Cikarang yakni di BJB Banten," ujarnya.
Masih kata Teguh, ketiganya juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp. 374 juta. Jika tidak bisa membayar pidana uang pengganti seperti disebut diatas, sambung dia, maka pidana penjara akan ditambah.
"2 tahun untuk DA, sedangkan AR dan ASM masing-masing 3 tahun," tandasnya.
Diketahui, kasus pembangunan 6 unit RKB itu berlokasi di SDN Bantarsari 01 dan 03, SDN Kertajaya 03 dan 04, SDN Karangpatri 04 dan 05, Kecamatan Pebayuran. Adapun sumber dana dari DAK Bidang Pendidikan TA 2011 yang dilaksanakan pada 2012. Diketahui pagu anggaran perpaket sebesar Rp. 104.500 juta sampai dengan 07 Desember 2012.
Reporter | : | |
Editor | : |
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
0 Comments