Eksekusi Kantor Operasional XL Ganggu Layanan Telekomunikasi di Yogyakarta
YOGYAKARTA_DAKTACOM: PT XL Axiata,Tbk (XL) hingga saat ini terus berupaya mengajukan keberatan atas rencana PN Yogyakarta melakukan eksekusi terhadap pusat kantor operasional XL wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta & Jawa Tengah yaitu Gedung Grha XL Mangkubumi Yogyakarta. Upaya-upaya tersebut selain untuk mengamankan hak XL atas aset-asetnya, juga untuk menjaga agar pelayanan jasa telekomunikasi kepada pelanggan dan masyarakat di wilayah tersebut tidak terganggu. Dampak dari pelaksanaan eksekusi tersebut dipastikan juga akan meluas mengingat infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dioperasikan XL di kantor tersebut merupakan objek vital yang mendukung kelancaran aktifitas bisnis berbagai institusi baik lembaga swasta ataupun pemerintahan, yang selama ini menggunakan jasa layanan telekomunikasi yang disediakan oleh XL.
Kuasa Hukum PT XL Axiata ,Tbk, Dedy Kurniadi, SH, MH menyatakan ,”Karena itulah kami terus melakukan perlawanan. Dalam kasus ini XL juga merupakan korban. Aset XL yang akan dieksekusi tersebut diperoleh XL melalui cara-cara yang sah menurut hukum. Tiba-tiba ada putusan pengadilan yang mengharuskan eksekusi atas aset XL ini. Jika eksekusi tetap dipaksakan sementara perlawanan hukum yang kami lakukan sepenuhnya masih berjalan dan belum ada putusannya, maka bukan saja XL yang dirugikan, namun juga pelanggan dan masyarakat karena aset yang akan dieksekusi ini merupakan pusat layanan XL di wilayah Yogyakarta."
Dedy Kurniadi menegaskan, saat ini XL telah melakukan dua upaya hukum perlawanan yang masih diproses dan diperiksa di tingkat banding, yaitu perlawanan XL atas Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 26 September 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 126/Pdt.Plw/2013/PN.Yk dan perlawanan XL atas Penetapan Eksekusi Ketua PN Jakarta Utara tertanggal 4 Desember 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 33/Pdt.Plw/2014/PN.Yk.
Tidak hanya itu, XL telah pula mengajukan Laporan Polisi No. LP/822/X/2013/DIY/Dit.Reskrim tertanggal 25 Oktober 2013 terhadap seseorang yang bernama JEFRY PATRAS yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat melalui surat keterangan tertulis yang diberikan pada saat Sita Eksekusi dilakukan oleh PN Yogyakarta pada 26 September 2013 di Polda DIY. Penyidik Polda DIY telah menetapkan status Tersangka kepada yang bersangkutan dan tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).***
Editor : Imran Nasution
Editor | : |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments